24 C
en

The Invisible Compass": Revitalisasi Intuisi Penyidik dalam Bingkai UU No. 20 Tahun 2025 dan Crime Control Theory

Barometer Indonesia News - Dunia penyidikan sering kali dianggap sebagai ruang kaku yang hanya berisi berkas dan pasal. Namun, di balik tumpukan BAP, terdapat satu instrumen yang sering kali menentukan nasib sebuah perkara namun jarang dibahas secara filosofis: Intuisi.

Dalam menyongsong pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025, intuisi penyidik tidak lagi boleh dipandang sebagai "tebakan liar", melainkan harus direvitalisasi sebagai bentuk kognisi tingkat tinggi yang terukur.

1.Intuisi Bukan Klenik: Tinjauan Filosofis-Normatif

Secara filosofis, intuisi dalam penyidikan adalah Gestalt—kemampuan melihat gambaran besar dari serpihan bukti yang berserakan. Secara normatif, intuisi merupakan manifestasi dari "diskresi kepolisian".

UU No. 20 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penyidik untuk lebih progresif. Intuisi di sini berperan sebagai hipotesis kerja. Sebelum seorang penyidik menerapkan pasal, ia terlebih dahulu "merasakan" adanya ketidakberesan dalam sebuah alibi atau skenario kejahatan. Revitalisasi ini menuntut intuisi yang berbasis pada pengalaman (expert intuition), bukan prasangka (bias).

2.Crime Control Theory: Efisiensi vs Legalitas

Dalam perspektif Crime Control Theory yang dikemukakan Herbert Packer, fokus utama adalah penekanan perilaku kriminal secara cepat dan efisien. Di sini, intuisi adalah "mesin" penggerak efisiensi tersebut.

Penyidik yang memiliki intuisi tajam mampu melakukan penyaringan (screening) perkara secara cepat:
Mana kasus yang merupakan tindak pidana murni.

Mana yang merupakan perselisihan perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice sesuai semangat UU terbaru.

Tanpa intuisi, Crime Control Theory hanya akan menjadi alat represi yang buta. Dengan intuisi, efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kebenaran materiil.

3.Implementasi Praktis: Mengendus Kejahatan di Lapangan

Bagaimana elaborasi ini bekerja secara aplikatif? Mari kita lihat dalam beberapa modus operandi modern:

  • Penyidikan Kejahatan Transnasional: Saat menghadapi sindikat TPPO atau penyelundupan di pintu masuk negara (seperti bandara), penyidik sering kali berhadapan dengan dokumen yang terlihat sempurna secara administratif. Di sinilah intuisi berperan untuk menangkap micro-expression pelaku atau kejanggalan pola komunikasi yang tidak terdeteksi oleh mesin pemindai.
  • Analisis Bukti Elektronik: Dalam UU No. 20 Tahun 2025 yang sangat menekankan pada alat bukti digital, intuisi membantu penyidik untuk "menghubungkan titik-titik" (connecting the dots) antara metadata digital dengan perilaku nyata tersangka di lapangan.

4.Elaborasi: Menjaga Intuisi Tetap Etis

Agar intuisi tidak menjadi alat "kriminalisasi", UU No. 20 Tahun 2025 juga memberikan rambu-rambu melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

  1. Validasi: Setiap "firasat" penyidik harus segera divalidasi dengan alat bukti yang sah (minimal dua alat bukti).
  2. Akuntabilitas: Intuisi digunakan untuk mencari bukti, bukan menggantikan bukti.
  3. Refleksi: Penyidik harus mampu menguraikan alasan logis di balik intuisinya saat dikonfrontasi dalam gelar perkara.

Penutup

Revitalisasi intuisi dalam penyidikan adalah tentang mengembalikan "jiwa" ke dalam penegakan hukum. Dengan bersandar pada Crime Control Theory yang terukur dan payung hukum UU No. 20 Tahun 2025, intuisi akan menjadi kompas yang membawa penyidik pada kebenaran, bukan sekadar pemidanaan. Seorang penyidik hebat bukan hanya mereka yang hafal pasal, tapi mereka yang mampu "mendengar" apa yang tidak terucap dan "melihat" apa yang tersembunyi.

Oleh : Prof Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

Editor   :  Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -