TANGSEL, BIN - Salah satu kios pedagang pasar yang berada di kawasan pasar Serpong Kelurahan Serpong ,Kecamatan Serpong ,Kota Tangerang Selatan tersebut dihebohkan dengan dua orang yang didapati beberlanja memakai uang palsu (Upal), melihat kejadian tersebut, pedagang yang menerima uang dari kedua orang pelaku tersebut melaporkan kejadian yang dialaminnya kepada security pasar Serpong.27/02/2019.
Dalam kejadian itu Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP .A. Alexander Yurikho mengatakan jika Kejadian tersebut berawal dari salah satu pedagang yang menerima uang yang dibelanjakan oleh Elli Febrianti (40) dan Reni (37) untuk membelanjakan kebutuhannya sehari hari, merasa aneh dengan uang yang diterima nya, pedagang tersebut segera mengecek uang tersebut, ternyata uang yang diterima kedua tersangka terbukti uang palsu dan Pedagang yang sempat curiga akan uang yang diberikan oleh kedua tersangka tersebut, lalu sempat memeriksa uang dari kedua tersangka itu dengan sinar biru. Saat itu keduanya hendak membayar belanjaan yang telah mereka beli menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu, karena melihat uang yang diterima itu mencurigakan, akhirnya uang tersebut diperiksa, dan setelah diperiksa al hasil tidak ada hologramnya," ucapnya.
Kejadian itu pun, membuat seluruh pedagang pasar menjadi ramai atas penggunaan uang palsu yang masih diedarkan, setelah kejadian tersebut para pedagang yang merasa dirinya ditipu dengan uang palsu tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Security pasar yang langsung turun tangan untuk mengamankan nya dan membawa kedua orang tersangka tersebut ke dalam pos.
Di dalam pos itu keduanya sempat diinterogasi oleh security pasar soal uang palsu yang ia edarkan itu, setelah di intrograsi kedua tersangka tersebut tetap tidak mengakui kesalahan mereka, atas Kejadian ini menjadi tontonan warga.
"Para Kedua pelaku yang sempat diamankan dipos pasar tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan oleh Babinkamtibmas anggota Polsek Serpong setelah mendapat laporan dari warga dan security pasar ," tegasnya ".
Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan, polsek serpong berhasil mengamankan barangbukti yaitu berupa 24 Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.
(Red - Marice)