Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Serpong Berhasil Amankan Dua Orang Wanita Pengedar Upal

Saturday 2 March 2019 | 10:46 WIB Last Updated 2019-03-02T03:54:24Z

TANGSEL, BIN - Salah satu kios pedagang pasar yang berada di kawasan pasar Serpong Kelurahan Serpong ,Kecamatan Serpong ,Kota Tangerang Selatan tersebut dihebohkan dengan dua orang yang didapati beberlanja memakai uang palsu (Upal), melihat kejadian tersebut, pedagang yang menerima uang dari kedua orang pelaku tersebut  melaporkan kejadian yang dialaminnya kepada security pasar Serpong.27/02/2019.

Dalam kejadian itu Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP .A. Alexander Yurikho mengatakan jika Kejadian tersebut berawal dari salah satu pedagang yang menerima uang yang dibelanjakan oleh  Elli Febrianti (40) dan Reni (37) untuk membelanjakan kebutuhannya  sehari hari, merasa aneh dengan uang yang diterima nya, pedagang tersebut segera mengecek uang tersebut, ternyata uang yang diterima kedua tersangka terbukti uang palsu dan Pedagang  yang sempat curiga akan uang yang diberikan oleh kedua tersangka tersebut, lalu sempat memeriksa uang dari kedua tersangka  itu dengan sinar biru. Saat itu keduanya hendak membayar belanjaan yang telah mereka beli  menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu, karena melihat uang yang diterima itu mencurigakan, akhirnya uang tersebut  diperiksa, dan setelah diperiksa al hasil tidak ada hologramnya," ucapnya.


Kejadian itu pun, membuat seluruh pedagang  pasar menjadi ramai atas penggunaan uang palsu yang masih diedarkan, setelah kejadian tersebut para pedagang yang merasa dirinya ditipu dengan uang palsu tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Security  pasar yang langsung turun tangan untuk mengamankan nya dan membawa kedua orang tersangka tersebut  ke dalam pos.

Di dalam pos itu keduanya sempat diinterogasi oleh security pasar soal uang palsu  yang ia edarkan itu, setelah di intrograsi kedua tersangka tersebut tetap tidak mengakui kesalahan mereka, atas Kejadian ini menjadi tontonan warga.

"Para Kedua pelaku yang sempat diamankan dipos pasar tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan oleh  Babinkamtibmas  anggota Polsek Serpong setelah mendapat laporan dari warga dan security pasar ," tegasnya ".



Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan, polsek serpong berhasil mengamankan barangbukti yaitu berupa 24 Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.



(Red - Marice) 
close