Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Heboh Pungli Untuk PTSL Hanya Uang Terimakasih

Saturday 2 March 2019 | 13:36 WIB Last Updated 2019-03-02T07:08:04Z

TANGSEL, BIN - Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga menjadi lahan empuk bagi  para pelaku pungli, pasalnya kepengurusan sertifikat tersebut secara global sehingga riskan akan tindakan pungutan liar yang kerap terjadi, disisi lain Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang  Selatan (Tangsel) menjamin  semua program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bebas pungutan liar (Pungli). 

Apa yang selalu digembor-gemborkan dan dijamin oleh BPN bahkan telah disosialisasikan sebelum pelaksanaan,  bahwa dalam program PTSL sudah didanai oleh pemerintah pusat (APBN), maka pemohon atau penerima manfaat bebas biaya sesuai SK 3 Mentri.

Bahkan sekup BPN Tangerang Selatan saat ini telah menjadi Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK)  dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dicanangkan BPN kota Tangerang Selatan yang telah dilaksanakan secara resmi pancangan tersebut juga merupakan yang pertama kali di Provinsi Banten.01/03/2019.


Lain hal yang terjadi di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan di duga telah terjadi pungutan biaya Surat Akta Tanah (PTSL) oleh salah satu Staff Kelurahan  yang sekaligus sebagai Ketua Pokmas Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang selatan,  pungutan tersebut di patok dengan jumlah nominal sebesar Rp.2.000.000(dua juta rupiah ) per bidang atau sertifikat, dengan dalih  UANG Ucapan TERIMA KASIH.

Baca Juga : Polsek Serpong Berhasil Amankan Dua Orang Wanita Pengedar Upal

Dengan adanya bukti dari warga Kelurahan Pondok Cabe Udik yang mengurus sertifikat dengan program PTSL yang telah dibagikan secara gratis dan oknum Pokmas berinisial MDR  meminta sejumlah uang hasil sumbangan pemberian sertifikat dengan bahasa “Ucapan Terima Kasih”.

MDR Mengungkapkan bahwa pungutan itu sudah biasa dan sudah lama sejak tahun kemarin juga sama kita mungut segitu juga, kalau enggak dari mana kita bisa kondisikan kawan-kawan dan buat ngopi-ngopi ketika di wawancarai oleh awak media yang menemuinya di BPN Tangsel.

Masih menurutnya kalau tidak memungut bagaimana kita bisa operasional, dan ketika disinggung apa lurah tau dengan adanya pungutan tersebut, mengatakan pasti sudah tau karna lurah pun tidak akan bisa kerja kalau tidak ada operasional nya namun demikian lurah tidak menghimbau pungutan tersebut dan dana itu hanya uang lelah aja.

Ia meminta memberikan jangka waktu kepada wartawan yang datang sekitar 3 hari untuk dana yang masuk dikelurahan. Wartawan datang diberi nominal harga ongkos jalan sebesar 300rb – 500rb rupiah dengan hitungan per satu wartawan sekitar 100rb rupiah untuk biaya Ongkos, bukan untuk menyogok 
Bahkan menurut MDR bahwa semua sudah di kordinasikan olehnya dan oleh seluruh pokmas yang mengikuti program PTSL di Tangsel, tidak hanya dinas terkait bahkan kordinasi sampai ke atas," ucap nya  dengan gamblang kepada awak media".

Di sisilain Warga yang berinisial L  saat mengurus sertifikat padaJum’at 31/01/2019, karna mengurus sertifikat akta tanah (PTSL) ia mendatangi kelurahan dan dimintai uang, dan pengurusan di suruh ke BPN untuk pengambilan tahap ke 32 di BPN, yang  pada tanggal 01/02/2019 untuk periode 2019 kepengurusan mengenai pembagian Sertifikat Tanah untuk Kota Tangsel," tutupnya ".


Sedangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan peraturan pemerintah mewajibkan biaya yang di keluarkan pemohon PTSL hanya Rp.150.000, jika mengurus surat tersebut sesuai dengan keputusan SK 3 Mentri. Namun kenyataan di lapangan pemohon dipungut biaya sebesar Rp.2.000.000,.

Dalam waktu dekat awak media berencana akan mendatangi Kelurahan Pondok Cabe Udik untuk menemui Lurah  untuk dikonfirmasi  terkait dugaan Pungli berjamaah yang di lakukan oknum Staff sekaligus Pokmas PTSL di wilayah Kelurahan tersebut.

(Red)
close