Notification

×

Iklan

Iklan

Money Politic Ancaman Sanksi Pidana, Ini Tanggapan Bawaslu Muba Dan Pemuda Pengamat Politik Intelek

Tuesday 19 March 2019 | 09:50 WIB Last Updated 2019-03-19T02:50:58Z

SUMATERA SELATAN, BIN - Isu dikalangan Masyarakat terkait banyaknya Money Politik (Politik Uang) isu itu berkembang di masyarakat karena semakin dekat dengan hari Pesta Demokrasi.semakin banyak temuan - temuan yang di dapat baik sembako maupun uang nyata.

Dan Salah satu tantangan berat untuk mewujudkan Pemilu demokratis di Indonesia dan di manapun adalah maraknya politik uang. Karena itu politik uang dalam sistem hukum pemilu kita diancam dengan sanksi yang berat, baik pidana maupun administrasi.

Sebab dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, politik uang dilarang berdasarkan beberapa pasal. Misalnya Pasal 280 ayat (1) huruf jo serta Pasal 284 dalam hal terbukti pelaksan dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung akan di jerat. Dan pelanggaran atas larangan ini, menurut Pasal 280 ayat (4), merupakan tindak pidana pemilu.

Ancaman sanksi atas pelanggaran politik uang dibagi menjadi dua. Pertama ancaman sanksi pidana penjara paling lama antara 2 - 4 tahun dan denda paling banyak antara 24-48 juta. Hal ini diatur dlm Pasal 515 dan Pasal 523. Perhatian ancaman sanksinya bersifat kumulatif penjara dan denda bukan alternatif penjara Atau denda.

Selain sanksi pidana, pelanggaran atas larangan politik uang juga di ancam dengan sanksi administrasi, berupa pembatalan. Kalau statusnya masih calon maka di batalkan dari DCT. Kalau sdh terpilih, maka di batalkan penetapannya sebagai calon terpilih. Dengan syarat: tindak pidananya sdh memperoleh Putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 285.


Terkait hal tersebut Bawaslu Musi Banyuasin Melalui Husni Mubarok dari Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyikapi maraknya Money politic (Politik Uang) adalah pelanggaran yang berat maka kami Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sangat serius terhadap Money Politik yang di lakukan oleh pelaku politik maupun masyarakat,"Kata Husni Saat dimintai keterangan melalui  Whatsapps.

Sementara itu Menurut pendapat Dody Armansyah selaku pengamat Pemilu dan Politik dari Gerakan Pemuda Intelek Musi Banyuasin mengatakan Siap - siap saja bagi Caleg - caleg yang bermain Money Politic, sanksi akan mendekati dan mari kita tunggu saja di Hari Pesta Demokrasi," kata dody saat dibincangi awak media. 19/03/2019.

Ia menghimbau untuk masyarakat cerdaslah dalam memilih Wakil Rakyat jangan hanya karena uang  kita menyia - nyiakan hak pilih dan menanggung semua konsekuensi selama 5 tahun, sangat di sayangkan jika semua itu membuat kita menyesal atas pilihan kita sendiri. Marilah kita pilih Wakil Rakyat yang mempunyai program Visi - Misi yang nyata tanpa bermain Dengan Money Politic," tutupny ".



(Red-Riyan)
close