-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Johar Baru Ringkus Pelaku Curas

Tuesday 19 March 2019 | 10:07 WIB Last Updated 2019-03-19T03:07:41Z

JAKARTA, BIN - Jajaran Kepolisian Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Ketiga tersangka pengangguran itu adalah. 1. Nico Warga Gang, Mohamad Ali IV Dalam Rt. 008/04 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, 2. Mohamad Harun Poleni, jalan Blimbing Sawah Depok Lama, Depok, 3. Ari Rafael warga pintu air IV Pasar Baru, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 (satu) Unit Handpone  Merk OPPO  A39 Warna Putih, 1 (satu)  Unit Handphone Samsung Galaxy V Plus dan Uang Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban.

Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika.SH mengatakan, kejadian bermula ketika keempat korban Firmansyah, Safari, Abdul dan Roky warga Serang, Banten. Saat itu korban menaiki angkot M 12 jurusan Senen - Kota dari Kota Tua, Jakarta Barat.

Saat korban naik angkot yang sedang ngetem di barengin oleh 2  Tersangka, setelah angkot jalan kurang lebih 500 meter tersangka 1 lagi naik, pada saat korban mau turun di daerah poncol tetapi di larang oleh tersangka Nico, Selanjutnya korban tidak jadi turun, setelah sampai di depan daeler Yamaha Jln. Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

" Para Tersangka memaksa korban turun dengan menarik kerah jaket korban, selanjutnya  tersangka Nico mengambil Hp Korban Firmansyah yang ada di kantong celana sebelah kiri," kata Endy di Mapolsek Johar Baru, Senin ( 18/03).

Setelah itu, lanjut Kapolsek tersangka Nico mengambil Hp, korban Firman  dan memukul pipi sebelah kanan 2 kali oleh Tersangka Nico.

"Sedangkan tersangka Mohamad Harun Poleni Mengambil Hp Korban Safari di kantong celana sebelah kanan, dan para tersangka juga mengambil uang para korban yang berjumlah Rp. 2.500.000," lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, usai melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan, lalu para pelaku  turun/pergi meninggalkan para korban. Oleh para korban, pelaku diteriaki maling.

"Saat kami sedang melaksanakan patroli gabungan bersama tiga pilar,  pelaku berhasil kami ringkus dan kami amankan sementara di pos Rw.11 Kel. Tanah Tinggi, setelah itu langsung kami bawa ke polsek Johar Baru untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Iptu  M.Rasid menuturkan, atas perbuatannya para pelaku,  terancam pasal 365 KUHP .

"Kami kenakan pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata pria berperawakan tinggi itu kepada wartawan. 


(Red-Seno)
×
Berita Terbaru Update