Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Fakta Baru Ditemukan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Wednesday 27 February 2019 | 12:31 WIB Last Updated 2019-02-27T08:11:03Z



TANGSEL, BIN - Entah apa yang terlintas di pikiran Lilis Siti Saadah alias (LSS)  20 tahun. seorang asisten rumah tangga yang berkerja di kawasan Kompleks Arinda Permai I, Pondok Aren, Tangerang Selatan hingga tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya pada Kamis, (14/02/2019) lalu .

Kasus tersebut terungkap saat asisten rumah tangga yang bekerja bersamanya, mencium aroma bau busuk dari gudang belakang yang saat didatangi untuk mencari aroma bau busuk tersebut malah mendapati sebuah kantong plastik dengan  sosok mayat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.



Setelah mengetahui adanya sosok mayat bayi laki laki tersebut, asisten rumah tangga yang mengetahui hal tersebut langsung melapor kepada majikannya. setelah mendengar adanya kejadian tersebut tak tanggung tanggung majikan daripada tersangka langsung melapor kepada pihak kepolisian .

Baca Juga : KPAI : Rapat Koordinasi Dengan Walikota Solo dan OPD Terkait Kasus 14 Siswa Dengan HIV

Kasus pembunuhan bayi ini telah ditangani oleh kasat Reskrim polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M berserta, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sumiran S.H.,setelah mengetahui kasus ini kasat Reskrim bersama Kanit PPA sat Reskrim gelar rekonstruksi  pembunuhan bayi tersebut dan  Mengambil 1 (satu) Tempat yaitu di Jalan Lengkong Gudang Timur Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan. Selasa, (26/02/2019) .



Dalam reka adegan atau rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M berserta, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sumiran S.H. Selaku Pengarah Adegan,Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan  berserta Personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim polres Tangerang Selatan AKP .A Alexander yang mengatakan kepada awak media "bahwa hari ini kita akan lakukan reka adegan atau rekonstruksi terhadap pelaku yang menghabisi nyawa anak kandung nya .dalam adegan rekonstruksi pelaku akan memeragakan sekitar 20 adega dimana pelaku menghabisi nyawa anaknya tersebut ." Ujar kasat Reskrim.

Baca Juga : Brimob Polda Banten Perketat Penjagaan Kantor Bawaslu

Alex menambahkan " saat dilakukan rekontruksi, penyidik menemukan fakta baru  bahwa bayi laki laki  tersebut meninggal dunia saat pelaku memeragakan adegan yang ke 9 ,10 dan adegan 11.

"Adegan tersebut pelaku sedang menekan sibayi lalu saat dibayi teriak menangis lalu pelaku membekap sibayi mengunakan sebuah kain dan pada saat itulah sibayi tersebut meninggal dunia" tegas kasat.



Dalam rekonstruksi atau reka adegan tersebut kami hadirkan 1 (satu ) orang pelaku , para saksi dan 1(satu ) pengacara an Julian jaya pasau SH.

Motif pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkan nya itu karena pelaku malu, karena bapak kandung sibayi tersebut tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan pelaku.

Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau kejahatan terhadap jiwa orang yang menyebabkan Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahu. 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana.

(Red - Marice)
close