News
Peristiwa
SDN Palasari 01 Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp300 Ribu per Siswa, Plt Kepala Sekolah Tegaskan Tak Ada Pungutan
Cijeruk Bogor — Setelah muncul pemberitaan di sejumlah media daring mengenai dugaan pungutan sebesar Rp300 ribu per siswa di SDN Palasari 01, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pihak sekolah akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada media Barometer Indonesia News pada Senin (26/10/2026).
Dalam surat itu, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses kelulusan siswa, penerbitan ijazah, maupun penyerahan kelengkapan administrasi dokumen kelulusan.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan pungutan yang disebut mencapai Rp300 ribu per siswa untuk berbagai keperluan kelulusan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai pembiayaan administrasi kelulusan di sekolah negeri.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana tersebut diduga dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya foto ijazah, medali perpisahan, piala kelulusan, kertas tebal 150 gram untuk ijazah, fotokopi legalisasi sebanyak empat rangkap, pencetakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sampul atau map ijazah, serta sertifikat kelulusan kelas.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Dalam surat klarifikasinya, pihak SDN Palasari 01 secara tegas membantah adanya pungutan terkait proses kelulusan dan penerbitan ijazah.
Pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan rapor dan ijazah dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan proses kelulusan siswa, penerbitan ijazah serta penyerahan kelengkapan administrasi dokumen kelulusan untuk para siswa,” demikian penegasan dalam surat klarifikasi tersebut.
Pihak sekolah juga menyatakan tidak pernah meminta biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat yang sama, pihak sekolah menjelaskan bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah mulai menjalankan tugas pada 2 Juni 2026 berdasarkan SK Nomor 800.1.11.1/664/Umpeg.
Sejak penugasan tersebut, Plt kepala sekolah menyatakan memastikan tidak adanya praktik pungutan liar di lingkungan SDN Palasari 01, Kecamatan Cijeruk.
Terkait informasi mengenai dugaan praktik pungutan pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya,
pihak sekolah menyatakan tidak berada dalam kapasitas yang cukup untuk memberikan pernyataan maupun tanggapan atas dugaan tersebut.
Pihak sekolah menegaskan bahwa Plt kepala sekolah saat ini menjalankan tugas sesuai kewajiban dan kewenangan yang dimiliki, sekaligus memastikan tidak adanya pungutan liar dalam setiap komponen kegiatan di lingkungan sekolah.
Melalui surat tersebut, pihak sekolah menyebut klarifikasi disampaikan sebagai bentuk hak jawab institusi publik sekaligus upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, perbedaan informasi antara keluhan sejumlah orang tua siswa dan pernyataan resmi pihak sekolah masih perlu ditempatkan secara proporsional.
Diperlukan kejelasan mengenai asal-usul permintaan dana yang dikeluhkan orang tua, pihak yang meminta atau mengoordinasikan pembayaran, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan administrasi kelulusan dan pembiayaan kegiatan sekolah dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai keluhan orang tua dan klarifikasi pihak sekolah menjadi dua keterangan yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Dengan demikian, duduk perkara dugaan pungutan tersebut dapat diketahui secara jelas tanpa mengabaikan hak orang tua siswa maupun hak jawab pihak sekolah
- Laporan : N
- Copyright Barometer Indonesia News
Via
News

Post a Comment