Artikel
Dualisme Penegakan Hukum atas Penahanan Dana Kontribusi dalam PT: Analisis Hukum Perusahaan, Doktrin Pertanggungjawaban, dan Implikasi Pidana
Oleh: Andre Yosua M (Pengajar Hukum Pidana dan Filsafat Ilmu) Abstrak
Praktik tata kelola perseroan terbatas (corporate governance) sering kali menyimpang dari koridor hukum normatif ketika para pendiri menjalankan kegiatan usaha secara individualistis. Fenomena penahanan kontribusi bagian keuntungan proyek oleh salah satu pengurus perseroan menghadirkan persoalan rumit di perbatasan antara hukum keperdataan dan hukum pidana. Artikel ini menganalisis secara mendalam konstruksi pertanggungjawaban hukum pengurus, kualifikasi perbuatan, serta keabsahan pembuktian melalui mekanisme audit internal tanpa RUPS berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).
I. Pendahuluan: Konstruksi Hubungan Hukum dan Penyimpangan Praktik Perseroan
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) melahirkan subjek hukum mandiri (persona moralis) yang terpisah dari para pendirinya (separate legal entity). Namun, dalam dinamika bisnis, acap kali dijumpai perseroan yang didirikan oleh empat orang yang membagi peran secara bersamaan sebagai pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris, namun menjalankan operasionalnya secara atomistis. Model bisnis internal di mana setiap pengurus mencari dan mengerjakan proyek secara independen serta menggunakan rekening pribadi dengan kewajiban menyetorkan kontribusi sepuluh persen (fee override) kepada perseroan merupakan bentuk penyimpangan tata kelola (governance deviation).
Ketiadaan penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara berkala memperkeruh hubungan keperdataan di antara para pihak. Ketika salah satu pihak menahan dana kontribusi sepuluh persen tersebut dan tidak menyetorkannya, timbul sengketa mendasar: apakah peristiwa tersebut semata-mata merupakan cidera janji (wanprestasi) dalam hukum keperdataan, ataukah telah bertransformasi menjadi kejahatan penggelapan dalam jabatan (criminal breach of trust)?
II. Teori Pertanggungjawaban Keperdataan dan Sengketa Perseroan Terbatas
Dalam perspektif hukum perusahaan, perbuatan seorang direktur atau pengurus yang menahan atau menguasai dana yang seharusnya menjadi bagian perseroan melanggar prinsip dasar kewajiban fiduciary (fiduciary duty). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengurus wajib menjalankan tugas pengurusan dengan iktikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab demi kepentingan perseroan.
A. Doktrin Fiduciary Duty dan Breach of Trust
Prinsip fiduciary duty menuntut tingkat loyalitas (duty of loyalty) dan kehati-hatian (duty of care) yang tinggi dari pengurus. Tindakan menguasai dana kontribusi proyek untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan posisi (self-dealing) dan menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest). Pelanggaran terhadap kewajiban fiduciary ini secara eksplisit merobohkan perlindungan doktrin Business Judgment Rule, sebab tindakan menahan dana perseroan bukan merupakan keputusan bisnis yang diambil atas dasar iktikad baik atau pertimbangan objektif, melainkan perbuatan melawan hukum (unlawful act).
B. Doktrin Piercing the Corporate Veil dan Alter Ego
Pencampuran harta pribadi dan harta perseroan—yang tercermin dari transaksi proyek menggunakan rekening pribadi serta penguasaan dana kontribusi tanpa pertanggungjawaban—mengaktifkan doktrin Piercing the Corporate Veil. Perseroan dalam kondisi ini tidak lagi berfungsi sebagai subjek hukum yang terpisah, melainkan sekadar alter ego atau perpanjangan tangan dari para individu di dalamnya. Karakteristik ini melenyapkan hak perlindungan tanggung jawab terbatas (limited liability) pengurus. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
C. Kualifikasi Gugatan Perdata: Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Secara perdata, tindakan penahanan dana tersebut mengandung dualisme gugatan:
- Gugatan Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata): Didasarkan pada cederanya kesepakatan internal para pendiri mengenai pembagian hak dan kewajiban sepuluh persen.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / PMH (Pasal 1365 KUHPerdata): Didasarkan pada perbuatan menguasai hak orang lain/perseroan tanpa dasar hak yang sah yang menimbulkan kerugian materiil bagi perseroan dan pemegang saham lainnya.
III. Teori Pertanggungjawaban Pidana dan Deskripsi Delik
Meskipun sengketa ini berawal dari kesepakatan bisnis keperdataan, pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan apabila ditemukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus). Dalam dogmatik hukum pidana, tidak semua kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual dapat dipidanakan. Namun, apabila penguasaan atas benda milik orang lain/perseroan didasari oleh iktikad buruk sejak awal atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, ranah keperdataan serta-merta bergeser menjadi ranah pidana.
A. Konstruksi Delik Penggelapan dalam Jabatan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur secara tegas dalam Pasal 488 (sebagai derivasi dan pembaharuan dari Pasal 374 KUHP lama). Unsur-unsur obyektif dan subyektif yang harus dipenuhi meliputi:
- Barang siapa: Subjek hukum perseorangan selaku pengurus perseroan.
- Menguasai barang/uang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (perseroan): Dana kontribusi sepuluh persen secara hukum merupakan hak perseroan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan hak mutlak pengerja proyek.
- Penguasaan yang ada padanya karena hubungan kerja atau jabatan: Pelaku menerima dana proyek dari klien dalam kapasitasnya sebagai pengurus/bagian dari jaringan operasional PT.
- Memiliki secara melawan hukum (zich toe-eigenen): Pelaku menolak menyerahkan atau menyembunyikan dana sepuluh persen tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.
B. Teori Animus Rem Sibi Habendi dan Dolus Eventualis
Sifat melawan hukum dalam penggelapan terpenuhi pada saat timbul animus rem sibi habendi, yaitu niat batin pelaku untuk memiliki barang atau uang tersebut seolah-olah ia adalah pemilik sahnya. Penahanan dana yang terbukti berlangsung sistematis dan diverifikasi melalui audit membuktikan keberadaan kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea).
C. Asas Ultimum Remedium versus Primum Remedium
Dalam diskursus hukum pidana ekonomi, sering kali dimunculkan pembelaan berbasis asas Ultimum Remedium—yakni pidana hendaknya dijadikan sasar/upaya terakhir setelah instrumen hukum perdata ditempuh. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin hukum pidana modern menegaskan bahwa jika dalam perbuatan keperdataan terkandung unsur fraud, perbuatan licik, penyembunyian aset, serta pelanggaran jabatan, maka hukum pidana berlaku sebagai Primum Remedium (sarana utama). Negara berwenang melakukan penuntutan pidana tanpa harus menunggu selesainya sengketa perdata di pengadilan.
IV. Kedudukan Audit Tanpa RUPS, Pembuktian, dan Aspek Hukum Acara Pidana
Keabsahan temuan audit yang dilakukan tanpa adanya perintah dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kerap menjadi obyek keberatan dari pihak terlapor. Untuk menilai bobot pembuktiannya, perlu ditinjau secara normatif kedudukan audit dan hubungannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).
A. Legitimasi Audit Tanpa Perintah RUPS
Berdasarkan Pasal 138 UU No. 40 Tahun 2007, RUPS memang memiliki kewenangan formal untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap perseroan. Namun, ketiadaan keputusan RUPS tidak membatalkan atau menghilangkan keabsahan bukti temuan audit yang dilakukan oleh pemegang saham atau pengurus lainnya. Dalam hukum pembuktian pidana, asas yang berlaku adalah pembuktian materiil (materiele waarheid).
Pengurus atau pemegang saham yang memiliki hak atas perseroan berhak melakukan forensic accounting atau audit independen sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak perseroan yang dirugikan. Audit yang dilakukan atas inisiatif pemegang saham/pengurus tetap sah sebagai bukti petunjuk awal atau dokumen privat yang memiliki nilai pembuktian secara mandiri.
B. Legal Standing dan Posisi Hasil Audit menurut UU No. 20 Tahun 2025.
Dalam sistem peradilan pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Laporan Hasil Audit yang disusun oleh Auditor Independen/Kuntan Publik memiliki kedudukan hukum yang sangat krusial:
- Sebagai Alat Bukti Surat: Laporan tertulis yang dibuat oleh auditor independen bersertifikat (certified forensic auditor) berkualifikasi sebagai alat bukti surat yang sah.
- Sebagai Alat Bukti Keterangan Ahli: Auditor yang menyusun laporan tersebut dapat diajukan di muka penyidik maupun persidangan sebagai saksi ahli (expert witness) untuk menerangkan aliran dana (money trail) dan besarnya kerugian nyata yang dialami perseroan.
Hasil audit ini menjadi alat bukti kunci yang mengonfirmasi adanya selisih angka dan niat penyembunyian (mens rea), sehingga memperkuat persangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
C. Membedakan Laporan Keuangan dan Audit secara Normatif.
Untuk menghindari kekeliruan konseptual dalam penanganan sengketa perseroan, perbedaan mendasar antara Laporan Keuangan dan Audit harus dipahami secara presisi:
1. Dasar Hukum
- Laporan Keuangan: Didasarkan pada Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Laporan keuangan merupakan kewajiban tahunan yang disusun oleh Direksi untuk dilaporkan kepada RUPS.
- Audit: Didasarkan pada Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, serta standar profesional Akuntan Publik (SPAP). Audit dapat bersifat eksplisit atas perintah undang-undang, RUPS, atau permintaan pihak yang berkepentingan untuk tujuan tertentu (special audit).
2. Legal Standing Penyusun dan Auditor
- Penyusun Laporan Keuangan: Merupakan tanggung jawab internal manajemen perseroan (Direksi dan tim keuangan internal). Manajemen berkedudukan sebagai penyaji data.
- Auditor: Merupakan pihak ketiga independen eksternal (Akuntan Publik Terdaftar) yang memiliki lisensi resmi dari negara. Auditor berkedudukan sebagai pemeriksa independen yang memberikan opini obyektif dan tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan perseroan.
3. Jenis-Jenis Laporan Keuangan
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca): Menggambarkan aset, liabilitas, dan ekuitas perseroan pada tanggal tertentu.
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain: Menyajikan pendapatan, beban, dan hasil usaha perseroan dalam satu periode.
- Laporan Perubahan Ekuitas: Menggambarkan pergerakan modal saham dan saldo laba perseroan.
- Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Penjelasan rincian item-item keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
4. Jenis-Jenis Audit
- Audit Laporan Keuangan (financial statement audit): Pemeriksaan umum atas laporan keuangan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian (fair presentation) sesuai standar akuntansi.
- Audit Operasional (Operational Audit): pemeriksaan terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional perseroan.
- Audit Kepatuhan (Compliance Audit): pemeriksaan untuk menilai sejauh mana perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan dan aturan internal.
- Audit Forensik / Audit Investigatif: Pemeriksaan khusus yang dirancang untuk mendeteksi, membuktikan, dan mengungkap adanya penyimpangan, kecurangan (fraud), tindak pidana penggelapan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Audit forensik inilah yang memiliki relevansi pembuktian paling tinggi dalam penanganan perkara pidana.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi Langkah Hukum
Berdasarkan sintesis teori hukum perusahaan dan hukum pidana di atas, peristiwa penahanan dana kontribusi sepuluh persen oleh salah satu pengurus perseroan memenuhi kualifikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sekaligus merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Pelanggaran Fiduciary Duty berdasarkan Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007.
Meskipun RUPS tidak pernah diselenggarakan, Laporan Hasil Audit Forensik yang diprakarsai oleh pengurus/pemegang saham yang dirugikan memiliki legal standing yang sah dan berbobot sebagai alat bukti surat serta keterangan ahli menurut ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Strategi Penanganan Hukum:
- Jalur Pidana (Langkah Utama): Mengajukan laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan melampirkan Laporan Hasil Audit Forensik dan bukti transaksi sebagai alat bukti awal untuk mengunci mens rea pelaku.
- Jalur Perdata (Langkah Kumulatif): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri guna menuntut pengembalian kerugian materiil berupa dana kontribusi yang ditahan beserta ganti rugi imateriil, dengan menetapkan tanggung jawab pribadi pengurus hingga ke harta pribadinya (Piercing the Corporate Veil).
Editor : Redaksi
Via
Artikel

Post a Comment