-->
24 C
en
Search

Diduga Ada Pungutan Rp300 Ribu per Siswa di SDN Palasari 01 Cijeruk, Orang Tua Mengaku Keberatan

Bogor  — Sejumlah orang tua siswa SDN Palasari 01, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengeluhkan dugaan pungutan sebesar Rp300 ribu per siswa untuk berbagai keperluan kelulusan. 

Pungutan tersebut dipersoalkan karena dinilai memberatkan orang tua dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya foto ijazah, medali perpisahan dan piala kelulusan, pembelian kertas tebal 150 gram untuk ijazah, fotokopi legalisir sebanyak empat rangkap, pencetakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sampul atau map ijazah, serta sertifikat kelulusan kelas.

Menurut keterangan para orang tua tersebut, praktik penarikan dana dengan nominal serupa disebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.

Mereka mengaku keberatan dengan biaya yang dibebankan, terlebih apabila pembayaran tersebut bersifat wajib dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.

“Bukankah pendidikan itu gratis? Kenapa masih ada pungutan seperti ini?” ungkap salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kebutuhan kegiatan kelulusan, sumbangan sukarela, dan pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terdapat ketentuan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Sementara itu, Pasal 198 PP yang sama mengatur larangan bagi dewan pendidikan dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap setiap jenis biaya yang dikeluhkan di SDN Palasari 01 perlu ditelaah berdasarkan jenis transaksi, pihak yang memungut, sifat pembayaran, serta aturan lain yang relevan.

Perlu dibedakan pula antara pungutan yang bersifat wajib dan sumbangan sukarela. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai apakah pembayaran Rp300 ribu tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa, bagaimana mekanisme penetapan dan pengelolaannya, serta apakah orang tua diberikan pilihan untuk tidak membayar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/10/2026), Kepala SDN Palasari 01, Rengganis, menyampaikan bahwa dirinya baru bertugas di sekolah tersebut sejak 2 Juni 2026.

“Maaf, konfirmasi untuk masalah yang diajukan. Saya bertugas di sini mulai tanggal 2 Juni 2026. Selama saya menjabat PLT di sekolah ini, saya belum dan tidak pernah meminta apa pun kepada orang tua berkenaan dengan keluhan tersebut,” demikian keterangan Rengganis melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Rengganis membantah pernah meminta pembayaran kepada orang tua siswa selama dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan praktik tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya atau dugaan keterlibatan pihak lain, seperti bendahara maupun operator sekolah, belum ada jawaban lanjutan yang diterima hingga naskah ini disusun.

Keluhan para orang tua tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk memastikan dasar penarikan dana, pihak yang menginisiasi kegiatan, mekanisme pengumpulan uang, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Apabila dana tersebut merupakan pungutan wajib yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan ini perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembayaran berkaitan dengan sumbangan atau kebutuhan kegiatan tertentu, 

  • Laporan   :  Red/N 

  • Copyright Barometer Indonesia News
Older Posts No results found
Newer Posts

Post a Comment