Hukum
News
Pendidikan
Edukasi Hukum untuk Cegah Tindak Pidana dan Perdata di Masyarakat Desa
BOGOR | BIN.Net - Mahasiswa KKN Kelompok 4 Universitas Bhakti Asih Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pencegahan Tindak Pidana dan Perdata dengan tema "Melek Hukum" di Aula Kantor Desa Koleang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kegiatan ini, merupakan salah satu program kerja KKN Kelompok 4 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Acara tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Desa Koleang yang mewakili Kepala Desa, Babinsa Desa Koleang , serta anggota Kelompok KRL Karundang bersama puluhan warga Desa Koleang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Koleang Wawan, mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN UBA.
"Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa KKN UBA yang telah peduli dan hadir langsung memberikan penyuluhan hukum kepada warga. Ilmu seperti ini sangat penting agar warga tidak salah langkah dan bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang benar," ujarnya.
Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh tim KKN Kelompok 4 UBA dengan 2 fokus utama:
- Pencegahan Tindak Pidana : Seperti pencurian, KDRT, penipuan, dan judi online.
- Pencegahan Masalah Perdata : Seperti sengketa tanah, warisan, dan hutang piutang.
Selain penyuluhan, mahasiswa juga membuka sesi tanya jawab agar warga bisa langsung berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Ketua KKN Kelompok 4 UBA menyampaikan bahwa tema "Melek Hukum" dipilih agar masyarakat tidak awam terhadap hukum.
"Kami ingin melalui kegiatan ini warga Desa Koleang menjadi lebih 'melek hukum'. Kenali hukum, pahami hak dan kewajiban, agar kita bisa hidup aman dan damai bersama," jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Diharapkan melalui program ini, terjalin sinergi yang baik antara kampus, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum.
- Editor : Redaksi _Adi
Via
Hukum

Post a Comment