-->
24 C
en
Search

KPK Wajib Audit Program Pembangunan Ilegal Tanpa Renstra di Bogor

BOGOR    | BIN.Net    -  Di tengah upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) soal upah pungut serta pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK kini didesak mengusut dugaan pembangunan ilegal di luar Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni, mengungkap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bogor dicurigai dilaksanakan di luar Renstra dan Renja sehingga rawan dikorupsi.

"Berdasarkan data dan informasi dari kalangan internal di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, beberapa proyek pembangunan di luar Renstra dan Renja. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya tiba-tiba muncul begitu saja. Salah satu contohnya proyek pembangunan alun-alun Pemkab Bogor. KPK Wajib turun melakukan penyidikan di DPTR, siapa dalangnya," ungkapnya, Minggu (30/8/2026).

Ajet menjelaskan, secara umum, DPA berfungsi sebagai dokumen resmi yang memuat rincian sasaran, program, kegiatan, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan rencana penarikan dana sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. Secara aturan, DPA harus selaras dan bersumber dari Renstra Perangkat Daerah (lima tahunan) yang diturunkan menjadi Renja tahunan.

Mengapa DPA Harus Berdasarkan Renstra? Pertama, konsistensi target kinerja: Setiap rupiah yang dibelanjakan di DPA harus berkontribusi langsung pada pencapaian indikator kinerja utama (IKU) yang sudah dikunci di dalam Renstra.

Kedua, menghindari kegiatan Ilegal: Program atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Renstra (dan Renja) secara aturan tidak boleh dianggarkan dalam DPA. Program pembangunan yang tidak ada dalam Renstra tidak dapat diprogramkan secara langsung ke dalam Renja maupun dianggarkan dalam APBD/APBN karena menyalahi hierarki perencanaan pembangunan.

Ketiga, kepatuhan audit: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat akan memeriksa keselarasan (keterkaitan) antara dokumen perencanaan (Renstra) dengan dokumen pelaksanaan (DPA) untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi.

Jika ada program mendesak di tengah jalan yang belum ada di Renstra, instansi harus melakukan Revisi/Perubahan Renstra terlebih dahulu sebelum program tersebut bisa dieksekusi di dalam DPA Perubahan.

"Nah, masih informasi dari kalangan internal DPTR Kabupaten Bogor, soal DPA hantu ini salah satu yang pernah menjadi temuan BPK belum lama ini," ujar Ajet.

Ajet menandaskan, proyek pembangunan di luar Renstra/Renja patut dicurigai rawan dikorupsi.

"Maka tidak aneh jika terjadi lambatnya pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor, anggaran terkuras, dan masih utang ratusan miliar terhadap kontraktor. Selain hanya berkutat di Cibinong, banyak kegiatan pembangunan yang sudah dianggarkan dalam DPA sebelumnya 'dikalahkan' oleh pembangunan DPA hantu," sebutnya.


  • Laporan    :  Nurman.N
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment