Artikel
Waspada "Modus Pengantin Pesanan": Jangan Tukar Kebebasan dengan Mahar Semu!
Barometer Indonesia News - Pernikahan seharusnya menjadi gerbang menuju kebahagiaan, namun bagi sebagian perempuan Indonesia, hal itu justru menjadi awal dari mimpi buruk yang tak berujung. Belakangan ini, marak terjadi modus "Pengantin Pesanan" yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), khususnya asal Tiongkok, yang mengincar perempuan-perempuan Indonesia dengan iming-iming kesejahteraan instan.
Jangan biarkan diri Anda atau keluarga Anda menjadi korban berikutnya. Kenali pola mereka sebelum terlambat!
1.Jerat Manis di Balik Kesulitan Ekonomi
Para pelaku biasanya datang di saat keluarga sedang terhimpit ekonomi. Mereka menawarkan solusi yang terdengar sangat dermawan:
- Mahar Fantastis: Tawaran uang puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai hadiah pernikahan.
- Pelunasan Hutang: Janji untuk melunasi seluruh hutang keluarga di Indonesia.
- Nafkah Rutin: Iming-iming akan mengirimkan uang bulanan yang besar untuk orang tua di kampung halaman.
Faktanya: Uang tersebut bukanlah bentuk cinta, melainkan "harga beli" untuk memutus hak-hak Anda sebagai manusia.
2.Jebakan Pernikahan Siri (Tanpa Perlindungan Hukum) Modus yang paling sering digunakan adalah nikah siri.
Mereka sengaja menghindari pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil dengan alasan "proses administrasi yang rumit" atau "ingin segera membawa pengantin ke luar negeri".
Bahayanya: Tanpa dokumen resmi yang diakui negara (Buku Nikah/Akta Perkawinan), Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Jika terjadi kekerasan, penelantaran, atau perdagangan orang di luar negeri, posisi Anda sangat lemah dan sulit dilacak oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
3.Nasib Tragis di Negeri Orang
Begitu tiba di Tiongkok, janji manis seringkali berubah menjadi pahit. Banyak korban melaporkan bahwa mereka:
- Diisolasi: Paspor ditahan oleh pihak suami atau agen.
- Eksploitasi: Dipaksa bekerja tanpa upah atau dijadikan "mesin reproduksi".
- Kekerasan: Mengalami kekerasan fisik dan mental tanpa ada tempat untuk melapor.
- Terputus Komunikasi: Dilarang menghubungi keluarga di Indonesia agar praktik ini tidak terbongkar.
Pesan Untuk Keluarga dan Perempuan Indonesia:
"Cinta tak bisa dibeli, dan martabat tak bisa ditukar dengan materi." Jangan mudah tergiur oleh pria asing yang ingin menikah secara kilat tanpa proses perkenalan yang jelas. Pastikan setiap pernikahan lintas negara mengikuti prosedur hukum yang sah di Indonesia.
Jika mereka menolak menikah secara resmi (legal), itu adalah tanda bahaya (Red Flag) utama bahwa mereka memiliki niat tersembunyi. Lindungi anak perempuan kita. Jangan biarkan mereka menjadi komoditas perdagangan manusia yang dibungkus dengan kain kafan pernikahan.
Oleh: Michael Ronaldo, SH ( Managing Partner Teodisi Lawfirm)
Editor : Adhie
Via
Artikel

Post a Comment