24 C
en

Polsek Sukodadi Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan, Seorang Perempuan Diamankan

LAMONGAN  |  BIN.Net — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukodadi, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus pencurian ini terjadi di rumah korban bernama Hepi Wulandari (25), warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Sukodadi IPTU Moch. Sokep, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MA (25), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, berhasil diamankan oleh petugas setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan bertamu. Saat korban berada di belakang rumah untuk mencuci pakaian, pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam kamar,” ujar IPTU Moch. Sokep.

Korban yang curiga setelah mendapati uang di dalam dompetnya hilang kemudian memeriksa perhiasan miliknya yang disimpan di dalam lemari pakaian. Beberapa perhiasan emas diketahui telah hilang. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah pihak keluarga menemukan label perhiasan emas milik korban di dalam tas milik pelaku.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa perhiasan emas yang diambil disembunyikan di dalam vas bunga di ruang tamu rumah korban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu gelang emas, serta diketahui pelaku telah mengambil beberapa perhiasan lainnya, antara lain tiga cincin emas dan satu kalung beserta liontin, yang diduga dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukodadi untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, dua label perhiasan emas, serta empat lembar kwitansi pembelian perhiasan emas.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sukodadi masih melakukan pendalaman dengan melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta mencari barang bukti tambahan sebelum melimpahkan perkara ke Satuan Reskrim Polres Lamongan.

Laporan : Cip

Editor  :  Nita
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -