Artikel
Wajah Baru Penegakan Hukum: Tindak Pidana Korupsi Pertanahan dalam KUHP Nasional (UU 1/2023)
Barometer Indonesia News - Sektor pertanahan merupakan salah satu sektor yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sering kita mendengar istilah "Mafia Tanah" yang tidak hanya melibatkan premanisme, tetapi juga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara.
Mulai Januari 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya secara penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Undang-undang ini mengintegrasikan tindak pidana korupsi (yang sebelumnya diatur terpisah secara kaku) ke dalam "Tindak Pidana Khusus" di dalam KUHP, dengan beberapa penyesuaian penting.
Berikut adalah penjelasan rinci namun sederhana mengenai bagaimana hukum memandang korupsi pertanahan di era baru ini.
1.Apa Itu Korupsi Pertanahan?
Secara sederhana, korupsi di sektor pertanahan terjadi ketika ada perbuatan curang yang melibatkan keuangan negara atau aset negara yang berkaitan dengan tanah. Ini bukan sekadar sengketa lahan antar tetangga, melainkan melibatkan unsur: Pejabat Publik/Penyelenggara Negara: (Misalnya oknum BPN, Kepala Desa, Camat, atau Pejabat Pembuat Komitmen). Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk memuluskan proses ilegal.
Kerugian Keuangan Negara: Negara kehilangan aset tanah atau membayar ganti rugi yang tidak seharusnya (mark-up).
2.Pasal Kunci dalam UU No. 1 Tahun 2023
Dalam KUHP Baru yang berlaku 2026, tindak pidana korupsi tidak lagi semata-mata merujuk pada UU Tipikor lama (UU 31/1999 jo UU 20/2001), tetapi telah diadopsi masuk ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus KUHP Baru. Ada dua pasal utama yang menjadi "senjata" menjerat korupsi tanah:
A. Pasal 603: Memperkaya Diri Secara Melawan Hukum Pasal ini menggantikan peran Pasal 2 UU Tipikor lama. Intinya menjerat siapa saja (baik pejabat maupun swasta) yang: Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh Kasus Pertanahan: Seorang pengusaha menyuap pejabat agar tanah negara (tanah aset Pemda) dialihkan menjadi sertifikat hak milik pribadi pengusaha tersebut secara ilegal, sehingga negara kehilangan asetnya. Ancaman Hukuman: Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
B. Pasal 604: Penyalahgunaan Wewenang, pasal ini menggantikan peran Pasal 3 UU Tipikor lama. Pasal ini khusus menyasar pejabat yang memiliki jabatan. Unsur-unsurnya: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Merugikan keuangan negara.
Contoh Kasus Pertanahan
Seorang pejabat pembebasan lahan (Panitia Pengadaan Tanah) memanipulasi data luas tanah atau harga tanah (mark-up) dalam proyek pembangunan jalan tol, sehingga negara membayar ganti rugi jauh lebih mahal dari harga pasar, dan selisihnya dinikmati pejabat tersebut. Ancaman Hukuman: Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
3.Modus Operandi Korupsi Tanah yang Dijerat
Berdasarkan praktik hukum dan aturan baru ini, berikut adalah bentuk-bentuk nyata korupsi tanah yang dapat dipidana: Manipulasi Ganti Rugi (Mark-up): Menaikkan harga tanah fiktif dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum (seperti bendungan atau jalan tol) yang dibiayai APBN/APBD. Pelepasan Aset Negara secara Ilegal (Ruislag): Tukar guling tanah milik pemerintah dengan tanah swasta yang tidak seimbang nilainya, atau prosedurnya dilanggar sehingga negara rugi.
Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Negara: Oknum pejabat pertanahan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Milik di atas kawasan hutan lindung atau tanah aset negara tanpa prosedur yang sah demi imbalan suap. Pungutan Liar (Pungli) Terstruktur: Meminta biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan sertifikat tanah (Program PTSL) yang dilakukan oleh aparat desa/pejabat, yang jika diakumulasi merugikan perekonomian masyarakat/negara (diatur dalam pasal terkait pemerasan jabatan).
4.Tanggung Jawab Korporasi (Perusahaan)
Salah satu kemajuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 adalah penegasan bahwa Korporasi (Perusahaan) adalah subjek hukum pidana. Jika sebuah perusahaan properti atau perkebunan memperoleh tanah melalui cara menyuap pejabat atau merampas tanah negara untuk keuntungan perusahaan, maka: Perusahaan tersebut dapat dijatuhi pidana denda yang besar. Izin usaha dapat dicabut.Korporasi dapat dibubarkan. Aset korporasi dapat disita untuk negara.
5.Apa yang Berbeda di Tahun 2026?
Perubahan signifikan dengan berlakunya UU 1/2023 dibandingkan UU Tipikor lama adalah pada batas minimum pemidanaan. Pada UU Tipikor lama (UU 31/1999 jo UU 20/2001), ancaman minimal untuk Pasal 2 adalah 4 tahun penjara. Namun, dalam UU 1/2023 (Pasal 603), ancaman minimalnya menjadi 2 tahun.
Meskipun terlihat lebih ringan di batas bawah, semangat dari UU 1/2023 adalah mengedepankan Asset Recovery (pengembalian kerugian negara). Penegak hukum didorong untuk tidak hanya memenjarakan badan, tetapi mengejar aset pelaku korupsi tanah untuk dikembalikan ke negara.
Kesimpulan
Tindak pidana korupsi di sektor pertanahan dalam era KUHP Baru (efektif 2026) tetap menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hukum ini menegaskan bahwa setiap jengkal tanah negara yang diambil secara curang, atau setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dalam pengadaan tanah, memiliki konsekuensi pidana yang serius bagi individu maupun perusahaan yang terlibat.
Oleh: Sandy Hardianto (Managing Partner Teodisi Law Firm)
Editor : Adhie
Via
Artikel

Post a Comment