-->
24 C
id
Telusuri

Polres Lamongan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Paciran

LAMONGAN   |  BIN.Net  - Satresnarkoba Polres Lamongan Polda Jawatimur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. 

Dimana seorang pemuda berinisial MIM (28), yang dalam identitasnya masih berstatus pelajar/mahasiswa, diciduk polisi di kediamannya di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid membenarkan, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Ia menyebutkan, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total 33 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 3,24 gram,"ungkap Ipda Hamzaid, Rabu (25/2/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang memperkuat dugaan peran MIM sebagai pengedar, antara lain Dua unit timbangan digital, 3 pack plastik klip kosong, dan Empat buah sekrop modifikasi dari sedotan plastik.

"Selain itu Uang tunai sebesar Rp 500.000 dan satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau (Nopol L 6857 SX)," ujarnya 

Lebih lanjut, tegas Ipda Hamzaid, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya

"Tersangka MIM terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan akademisi atau pelajar,' pungkasnya 

Laporan  :  Bed
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT