-->
24 C
id
Telusuri

Sikat Emas Batangan, Pemuda asal Lamongan Diringkus Polisi!

LAMONGAN   |  BIN.Net – Pelarian MI (27), terhenti di tangan pihak kepolisian. Pemuda asal Kecamatan Kembangbahu ini diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu setelah terbukti melakukan aksi pencurian emas di sebuah rumah di Desa Katemas. Sabtu (28/02/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat siang (13/02) saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi. Tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk menguras harta benda di dalamnya.

Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka awalnya melintas di depan rumah korban dan melihat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Niat jahat tersangka pun muncul seketika.

"Tersangka memarkir motornya sekitar 50 meter dari lokasi, lalu mengendap-endap melalui bagian belakang rumah. Ia memanjat pagar sisi kanan dan naik ke lantai dua," ungkap IPDA Hamzaid.

Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah setelah menemukan jendela di lantai dua yang tidak terkunci. Di dalam salah satu kamar, ia mengobrak-abrik lemari dan menggasak sejumlah perhiasan berharga.

Dari aksi tersebut, MI berhasil membawa kabur berbagai jenis perhiasan emas, di antaranya:

  • Keping emas batangan 10 gram (Penghargaan 10 tahun petrokimia, 22 karat).
  • 3Buah gelang emas (total berat 6,7 gram).
  • 4 Buah cincin emas (total berat 3,7 gram).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka tidak menyimpan barang curian tersebut dalam waktu lama. Ia langsung memasarkan perhiasan emas itu melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD).

"Emas hasil curian tersebut laku terjual seharga Rp 26.300.000.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 22.000.000, kotak perhiasan, serta surat-surat emas milik korban," tambah IPDA Hamzaid.

Saat ini, MI telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh pintu serta jendela rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.

"Jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam bebas pulsa," tutupnya.

Laporan  :  Bed
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT