24 C
en

Jerat Hukum Prostitusi Anak: Jangan Main-Main, Penjara Menanti!

Barometer Indonesia News - ​Fenomena prostitusi yang melibatkan anak usia sekolah (sering dikenal dengan istilah prostitusi online atau Open BO) bukan hanya masalah moral, melainkan kejahatan berat di mata hukum Indonesia.

​Banyak orang dewasa—baik sebagai pengguna jasa maupun perantara—beranggapan bahwa jika si anak "mau sama mau" atau karena "butuh uang", maka hukumannya akan ringan. Ini adalah pemahaman yang salah besar. Hukum Indonesia menempatkan anak sebagai pihak yang harus dilindungi mutlak, tanpa memandang alasan apapun. ​Berikut adalah bedah hukumnya secara sederhana.

​1.Siapa yang Disebut "Anak"?

​Dalam hukum Indonesia, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

​Artinya: Walaupun fisik anak tersebut terlihat dewasa, atau dia mengaku sudah dewasa, jika kartu keluarga atau akta lahir menunjukkan usianya di bawah 18 tahun, maka hukum perlindungan anak berlaku penuh.

2.Mitos "Suka Sama Suka"

​Ini adalah poin paling penting. Dalam kasus yang melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur:
​Persetujuan (consent) dari anak tidak berlaku. ​Hukum menganggap anak belum memiliki kedewasaan mental untuk menyetujui aktivitas seksual atau transaksi seksual. Jadi, alasan "dia yang mau kok" atau "dia yang menawarkan diri" tidak akan menghapus pidana bagi orang dewasa yang terlibat.

3.Pasal Berlapis untuk Para Pelaku

​Ada tiga undang-undang utama yang siap menjerat pelaku prostitusi anak. Pelakunya bisa kena hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan kasus prostitusi antar orang dewasa.

​A. Undang-Undang Perlindungan Anak, ​Ini adalah senjata utama (khususnya Pasal 76I jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014). ​Siapa yang kena? Mucikari (germo), perantara, penyedia tempat, dan orang yang menyuruh/membujuk anak. ​Bunyi sederhananya: Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. ​Hukuman: Penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

​B. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ​Ini adalah undang-undang terbaru (UU No. 12 Tahun 2022) yang sangat tegas. ​Eksploitasi Seksual: Menyalahgunakan kekuasaan atau kerentanan anak untuk tujuan seksual demi keuntungan (uang). ​Hukuman: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar Penting: Jika pelaku adalah orang dekat (guru, keluarga) atau pejabat publik, hukuman ditambah 1/3.

​C. Undang-Undang ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)
​Jika transaksi dilakukan lewat aplikasi (MiChat, WhatsApp, Twitter/X), maka Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan ikut menjerat. ​Pelanggaran: Mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. ​Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

4.Bagaimana Nasib "Pengguna Jasa" (Pelanggan)?

​Dulu, pelanggan sering lolos karena celah hukum. Namun sekarang, Pelanggan bisa dipidana berat. ​Dalam Pasal 76D atau 76E UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan anak (terlepas itu transaksional atau bukan), diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
​Jadi, bagi pelanggan yang membeli jasa seks anak, risikonya bukan hanya denda, tapi kurungan penjara belasan tahun.

5.Status Anak: Korban, Bukan Penjahat

​Bagaimana dengan anak sekolah yang menjadi pelaku prostitusi tersebut? Apakah mereka dipenjara?
​Hukum Indonesia melihat anak yang terjerumus dalam prostitusi sebagai Korban Eksploitasi, bukan pelaku kriminal murni. ​Negara wajib memberikan rehabilitasi (pemulihan) sosial dan kesehatan. ​Anak tidak boleh diperlakukan seperti kriminal, melainkan harus didampingi psikolog dan pekerja sosial.

Kesimpulan

​Prostitusi yang melibatkan anak sekolah adalah tindak pidana serius dengan konsekuensi yang menghancurkan masa depan: ​Bagi Mucikari/Perantara: Penjara di atas 10 tahun (UU TPKS & Perlindungan Anak). ​Bagi Pelanggan: Penjara 5-15 tahun karena menyetubuhi anak di bawah umur. ​Bagi Anak: Kerusakan psikologis seumur hidup (trauma), penyakit menular seksual, dan stigmatisasi sosial. ​Pesan Hukum: Jangan pernah terlibat, memfasilitasi, atau menutup mata. Jika mengetahui ada praktik ini, masyarakat wajib melapor ke Polisi atau Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Diam berarti membiarkan masa depan anak bangsa dihancurkan.

Oleh: Michael Ronaldo (Managing Teodisi Law Firm)

Editor   :  Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -