24 C
en

The Art of Investigation: Mengungkap Kejahatan melalui Paradigma Scientific Crime Investigation


Barometer Indonesia News - Dalam sejarah penegakan hukum, penyidikan sering kali bergantung pada keterangan saksi dan pengakuan tersangka. Namun, memori manusia bersifat subyektif dan rentan terhadap distorsi. 

Era baru penegakan hukum menuntut pergeseran paradigma menuju Scientific Crime Investigation (SCI)—sebuah metode penyidikan yang mengedepankan obyektiivitas, analisis data, dan kekuatan barang bukti sebagai pilar utama dalam mencari kebenaran materiil.

1.Fondasi Teoretis: Hukum Pertukaran Locard

Secara ilmiah, penyidikan modern bersandar pada Locard’s Exchange Principle yang menyatakan: "Every contact leaves a trace" (Setiap kontak meninggalkan jejak). Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna; pelaku pasti meninggalkan jejak biologis, fisik, atau digital di TKP, dan sebaliknya, membawa sesuatu dari TKP pada dirinya. Tugas penyidik ilmiah adalah menemukan dan menganalisis jejak tersebut tanpa prasangka (pre-conceived notions).

2.Tahap Penyelidikan: Observasi dan Hipotesis Berbasis Data

Penyelidikan ilmiah dimulai dengan pengumpulan data primer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui protokol yang ketat:

  • Sistematisasi Olah TKP: Penggunaan metode spiral atau grid untuk memastikan setiap inci ruang diperiksa secara obyektif.
  • Dokumentasi Digital: Penggunaan fotografi forensik dan pemindaian laser 3D untuk mengunci status quo agar dapat dianalisis ulang kapan pun tanpa merubah kondisi asli.
  • Penyusunan Hipotesis Kerja: Penyidik tidak langsung menentukan tersangka, melainkan menyusun berbagai kemungkinan skenario berdasarkan bukti awal yang ditemukan (misal: pola bercak darah atau arah pecahan kaca).

3.Tahap Penyidikan: Verifikasi Laboratoris dan Analisis Forensik

Setelah masuk ke tahap penyidikan, fokus beralih pada pengujian hipotesis melalui bantuan sains:

  • Forensik Biologis & Kimia: Pemanfaatan DNA Profiling dan toksikologi untuk memberikan identifikasi subjek dengan tingkat akurasi yang mendekati mutlak.
  • Digital Forensics: Di era siber, analisis metadata, log file, dan pemulihan data yang dihapus menjadi kunci untuk membuktikan niat jahat (mens rea) dan linimasa peristiwa.
  • Analisis Hubungan (Link Analysis): Mengolah data komunikasi (CDR) dan transaksi keuangan untuk memetakan jaringan kejahatan secara statistik.

4.Integritas Bukti: Chain of Custody (Rantai Penjagaan)

Prinsip ilmiah menuntut agar barang bukti tetap murni sejak ditemukan hingga dipresentasikan di persidangan. Protokol Chain of Custody menjamin bahwa bukti tidak terkontaminasi, tidak tertukar, dan tidak dimanipulasi melalui pencatatan log transmisi yang ketat, penggunaan segel steril, dan penyimpanan dengan parameter suhu yang terkontrol.

5.Pemeriksaan Subjek: Metode Kognitif dan Linguistik

Sains juga masuk ke ruang interogasi. Alih-alih tekanan fisik, penyidikan ilmiah menggunakan:

  • Cognitive Interview: Teknik wawancara yang memicu sensorik saksi untuk meminimalkan distorsi memori.
  • Linguistik Forensik: Analisis struktur bahasa dalam berita acara untuk mendeteksi anomali atau indikasi kebohongan secara ilmiah.

Penutup: Mewujudkan Keadilan Presisi

Penyidikan dengan prinsip ilmiah bukan sekadar penggunaan alat canggih, melainkan penerapan disiplin logika induktif dan deduktif yang terukur. 

Ketika "Segitiga Bukti" (Tersangka, Korban, dan TKP) terhubung melalui analisis laboratorium yang obyektif, maka keadilan yang dihasilkan bukan lagi berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan fakta empiris yang tak terbantahkan.

Oleh: Prof Andre Yosua M (Peneliti hukum)

Editor  :  Redaksi 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -