24 C
en

Kejahatan Medis vs. Risiko Medis: Sebuah Kajian Normatif Yuridis Pasca Berlakunya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

                     ​Oleh: Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

Barometer Indonesia News -  ​Dunia hukum dan kedokteran seringkali bersinggungan dalam area yang abu-abu: ketika upaya penyembuhan berujung pada cacat atau kematian. Dalam paradigma hukum pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana. Namun, dalam dunia medis, terdapat aksioma Inspanningsverbintenis, di mana tenaga medis berjanji untuk melakukan upaya maksimal, bukan menjanjikan hasil kesembuhan (Resultaatsverbintenis).

​Pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan Baru) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam membedakan antara Kejahatan Medis (Medical Crime) dan Risiko Medis (Medical Risk). Artikel ini akan menguraikan batasan yuridis keduanya.

1.Konsep Dasar: Membedakan Niat dan Keadaan

​Secara teoritis, pembedaan fundamental terletak pada unsur Mens Rea (niat jahat) dan kepatuhan terhadap standar: ​Risiko Medis (Medical Risk): Adalah kemungkinan terjadinya kejadian tidak diinginkan (adverse event) yang tidak dapat diprediksi atau dapat diprediksi namun tidak dapat dihindari, meskipun tindakan medis sudah dilakukan sesuai standar.

​Contoh: Pasien mengalami syok anafilaktik (alergi berat) setelah penyuntikan antibiotik, padahal dokter telah melakukan skin test dan prosedur sesuai SOP. Ini bukan kejahatan, melainkan risiko inheren tindakan medis (Volenti non fit injuria).

​Kejahatan Medis (Medical Crime): Terjadi ketika terdapat unsur kelalaian berat (Culpa Lata) atau kesengajaan (Dolus) yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Profesi, dan melanggar hukum pidana.

​Contoh: Dokter melakukan operasi dalam keadaan mabuk, atau melakukan aborsi ilegal tanpa indikasi medis.


2.Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lex Specialis)

​UU Kesehatan Baru memberikan perlindungan hukum yang lebih spesifik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dibandingkan regulasi sebelumnya (UU Praktik Kedokteran No. 29/2004 dan UU Kesehatan No. 36/2009).

​A. Perlindungan Hukum dan Standar Profesi Pasal 273 dan seterusnya dalam UU Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan SOP, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, jika outcome buruk terjadi namun dokter bekerja sesuai "rel" standar, maka hal tersebut masuk kategori Risiko Medis, bukan pidana.

​B. Pengutamaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ​Salah satu pergeseran paradigma terbesar dalam UU No. 17 Tahun 2023 adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Sebelum masuk ke ranah penyidikan kepolisian, sengketa medis didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

​Pasal 310 menyebutkan bahwa dalam hal tenaga medis diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian bagi pasien, penyelesaian perselisihan diutamakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi).

​C.Rekomendasi Majelis Disiplin (Penting) Sebelum aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) memproses dugaan tindak pidana kesehatan, UU Kesehatan Baru mengamanatkan pelibatan majelis yang memeriksa disiplin profesi. Hal ini untuk memastikan apakah kejadian tersebut adalah pelanggaran disiplin (administrasi), risiko medis, atau murni tindak pidana. Jika majelis menyatakan tenaga medis telah bekerja sesuai standar, maka unsur "melawan hukum" dalam pidana menjadi gugur.

3.Tinjauan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

​Dalam KUHP Baru, pemidanaan terhadap kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka (sebelumnya Pasal 359 dan 360 KUHP lama) tetap diatur. Namun, penerapan pasal ini terhadap tenaga medis harus dibaca beriringan (juncto) dengan UU Kesehatan. ​Unsur "Kelalaian" (Culpa) dalam KUHP Baru mensyaratkan adanya: ​Kurangnya kehati-hatian yang patut. ​Dapat dibayangkannya akibat yang terjadi (voorzienbaarheid). ​Jika seorang dokter telah melakukan Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) yang menjelaskan risiko komplikasi, dan pasien menyetujuinya, maka unsur "kelalaian" menjadi sulit dibuktikan, karena risiko tersebut telah dimitigasi melalui persetujuan pasien.

4.Parameter Yuridis Penentu

​Untuk menentukan apakah suatu peristiwa adalah Kejahatan Medis atau Risiko Medis menurut hukum positif saat ini, penegak hukum harus menguji tiga parameter utama:

​Standar Profesi & SOP: Apakah tindakan melenceng dari standar baku yang ditetapkan organisasi profesi dan rumah sakit?

​Informed Consent: Apakah pasien telah diberikan informasi yang jelas mengenai risiko dan memberikan persetujuan? (Pasal 293 UU Kesehatan).

​Kausalitas: Apakah kerugian pasien disebabkan langsung oleh kesalahan dokter, atau oleh perjalanan penyakit (natural course of disease)?

​Berdasarkan kajian normatif terhadap UU No. 17 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2023, batas pemisah antara Kejahatan Medis dan Risiko Medis semakin dipertegas.
​Risiko Medis adalah domain perdata/administrasi yang tidak dapat dipidana selama standar profesi dipenuhi. Sebaliknya, Kejahatan Medis hanya terjadi jika terdapat pelanggaran standar yang disertai kelalaian berat atau kesengajaan.

​Hukum Indonesia kini mengadopsi pendekatan ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dalam sengketa medis. Tenaga medis tidak dapat serta merta dipidana atas hasil pengobatan yang tidak diinginkan, selama mereka berjalan di atas koridor standar profesi dan etika. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi dokter untuk bertindak menyelamatkan nyawa tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak perlu.

Editor Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -