Artikel
Antaraa Musibah dan Tipu Muslihat: Membedakan Wanprestasi dengan Penipuan
Barometer Indonesia News - Seringkali kita mendengar kalimat emosional: "Dia tidak bayar utang, penjarakan saja!" Namun, dalam kacamata hukum, tidak semua janji yang diingkari adalah kejahatan, dan tidak semua kegagalan membayar adalah penipuan.
Membedakan Wanprestasi (ingkar janji dalam ranah perdata) dan Penipuan (tindak pidana) bagaikan memisahkan air dan minyak dalam satu wadah. Terlihat bercampur, namun secara substansi dan filosofi sangat berbeda.
Berikut adalah bedah logis dan sistematis untuk memahami batasannya.
1.Landasan Filosofis: Pemulihan vs. Penghukuman
Untuk memahami perbedaannya, kita harus melihat "jiwa" dari kedua hukum ini: Filosofi Perdata (Wanprestasi): Bertujuan pada Restitutio in Integrum (pemulihan keadaan semula). Jika seseorang gagal memenuhi janji, hukum perdata hadir bukan untuk menghukum badannya, melainkan untuk memaksa ia memulihkan kerugian lawan janjinya (ganti rugi).
Fokusnya adalah pada keseimbangan hak milik antar individu.
Filosofi Pidana (Penipuan): Bertujuan pada Ultimum Remedium (obat terakhir) untuk menjaga ketertiban umum. Hukum pidana hadir ketika perbuatan seseorang dianggap jahat, merusak moral publik, dan melanggar ketertiban. Fokusnya adalah pada penderitaan (hukuman) sebagai konsekuensi atas niat jahat.
2.Logika Wanprestasi: Ketika Kemampuan Tidak Sejalan dengan Janji
Secara sistematis, wanprestasi terjadi dalam bingkai perjanjian yang sah (Pasal 1320 KUHPerdata). Wanprestasi murni adalah sebuah "kecelakaan" dalam hubungan bisnis.Logikanya adalah: Awalnya ada kesepakatan yang tulus dari kedua belah pihak. Tidak ada tipu daya saat perjanjian dibuat.
Di tengah jalan, pihak berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena kelalaian, ketidakmampuan (bangkrut), atau keadaan memaksa (force majeure). Dalam wanprestasi, niat untuk memenuhi janji itu ada sejak awal, namun pelaksanaannya gagal. Ini adalah ranah sengketa dagang, bukan kejahatan.
3.Logika Penipuan: Ketika Janji Adalah Perangkap
Sebaliknya, penipuan (Pasal 378 KUHP) dibangun di atas pondasi kebohongan. Secara logis, penipuan tidak pernah meniatkan sebuah hubungan kerjasama yang sehat. Perjanjian hanyalah "topeng". Logikanya adalah: Pelaku menggunakan "alat penggerak" (nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan). Tujuannya semata-mata agar korban menyerahkan barang atau uang. Niat jahat (Mens Rea) sudah ada SEBELUM atau SAAT transaksi terjadi.
Jadi, dalam penipuan, ketidakmampuan membayar bukanlah akibat kegagalan bisnis, melainkan memang sudah direncanakan atau disadari sejak awal bahwa ia tidak akan memenuhi kewajiban tersebut.
4.Titik Batas (The Drawing Line): Kapan "Niat Jahat" Muncul?
Inilah bagian tersulit namun paling krusial. Batasan antara keduanya terletak pada dimensi waktu (Tempus Delicti) dari niat jahat tersebut. Jika Niat Jahat Muncul Post-Factum (Setelah Kesepakatan): Anda meminjam uang dengan niat tulus mengembalikan. Sebulan kemudian, uang habis dan Anda tergoda untuk kabur dan tidak membayar. Vonis: Ini adalah Wanprestasi. Mengapa? Karena saat uang diserahkan, kesepakatan itu sah dan bersih.
Perubahan sikap di kemudian hari adalah pelanggaran kontrak, bukan penipuan awal. Jika Niat Jahat Muncul Ante-Factum (Sebelum/Saat Kesepakatan): Anda meminjam uang dengan cerita palsu bahwa Anda punya proyek besar (padahal fiktif), supaya orang mau meminjamkan uang. Sejak detik pertama, Anda tahu Anda tidak akan mengembalikannya.
Vonis: Ini adalah Penipuan. Uang berpindah tangan bukan karena kesepakatan murni, melainkan karena digerakkan oleh kebohongan.
Kesimpulan
Hukum tidak menghukum seseorang hanya karena ia miskin atau bangkrut (tidak mampu bayar). Itu adalah risiko keperdataan. Hukum Pidana (Penipuan) hanya masuk ketika ada unsur kecurangan aktif yang menodai proses kesepakatan tersebut.
Sebagai pegangan sederhana: Jika masalahnya ada pada "Isi Perjanjian yang dilanggar", itu Perdata. Jika masalahnya ada pada "Cara Perjanjian itu didapatkan" (melalui kebohongan), itu Pidana.
Oleh: Andre Yosua M (Peneliti Hukum)
Editor : Adi Wijaya
Via
Artikel

Post a Comment