Pemerintah
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu
SLAWI | BIN.Net – Sebanyak 3.962 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tegal resmi menerima Surat Keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi solusi terbaik untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan menuntaskan penataan aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut dilakukan secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, Rabu (03/12/2025).
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi kebijakan pemerintah memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang selama ini telah berkontribusi besar pada pelayanan publik dan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.
Ia berharap penyerahan SK ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas dedikasi para pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu selaras dengan amanat Undang-Undang tentang ASN yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penguatan SDM yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial,” katanya.
Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran tetap secara penuh.
Dari usulan 3.966 orang PPPK paruh waktu Kabupaten Tegal, Badan Kepegawaian Negara menyetujui 3.965 orang, di mana 3.964 orang menerima SK dan satu orang dibatalkan karena putus kontrak atau sudah tidak aktif bekerja.
“Di sisi lain, sekitar 200 orang tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, namun sebagian besar dari mereka merupakan pegawai BLUD (badan layanan umum daerah), sehingga tidak mengalami kendala dalam tugas kedinasan,” ungkapnya.
Setiap ASN, termasuk PPPK paruh waktu harus menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Bupati Ischak menitipkan lima pesan penting seperti perlunya PPPK paruh waktu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, menjaga integritas dan etika, berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, mempertahankan kinerja selama masa kontrak, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
“ASN adalah wajah pemerintahan yang kehadirannya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi tolong berikan pelayanan yang terbaik dan tidak bergaya hidup mewah atau hedon, terlebih di media sosial,” pungkasnya.
Agus Kuntoro (52), penerima SK PPPK paruh waktu mengaku telah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga harian lepas (THL) di Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal. Ia tidak dapat menyembunyikan rasa harunya dan merasa bersyukur, perjuangan panjangnya bersama rekan-rekan THL membuahkan hasil pengakuan status kepegawaian oleh Pemerintah.
“Alhamdulillah, perjuangan kita bersama teman-teman akhirnya terwujud. Ini hari yang sangat kami tunggu. Saya akan lebih semangat lagi. Terima kasih kepada bapak bupati, para asisten, Sekda, dan semua jajaran yang telah menaungi dan memperjuangkan nasib fkami,” ujarnya.
Laporan : Gusto
Via
Pemerintah

Post a Comment