24 C
en

Polsek Csr (Cisarua) Lakukan Penangkapan Diduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan.

BOGOR    |  BIN.Net  -  Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl Raya Puncak Depan Restoran Bumi Aki Kampung Cibereum Arayak Kelurahan Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. 

"Bahwa awalnya korban N sedang di bonceng dengan menggunakan kendaraan R2 bersama dengan Dua temannya, kemudian setelah itu di depan rumah makan resto bumi aki ada seorang laki laki yang tidak dikenal oleh korban dengan menggunakan Kendaraan R2 memepetkan kendaraannya dan kemudian menarik tas yang sedang di gunakan oleh korban N berhasil di bawa pelaku, 

"Setelah itu korban N bersama dengan kedua temannya mencoba mengejar laki laki tersebut dengan menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh R, setelah itu pelaku masuk kedalam gang yang berada di samping KUA Kecamatan Cisarua dan pada saat pelaku hendak masuk kedalam gang kecil, pelaku terjatuh dan kemudian R menabrakan Kendaraan R2 yang di kendarainyaaa setelah itu pelaku mencoba melawan R, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacokan senjata tajam tersebut ke arah tangan korban N, dan korban N terkena bacokan golok tersebut," 

Lebih lanjut, Kompol Eddy menjelaskan kemudian datang beberapa warga masyarakat setempat dan akhirnya pelaku berhasil di amankan. Hingga akhirnyaa korban inisal N mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kiri tepatnya pada sela sela jari tangan sebelah kiri dan korban dibawa oleh masyarkat ke RSPG Cisarua Puncak Bogor. Setelah itu, pelaku diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Cisarua Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Hasil olah TKP dan Pemeriksaan Pihak Kepolisian dimana didapatti Identitas Pelaku yaitu Nama WS (31 Tahun alamt Kp. Pasanggrahan RT.003 RW.001 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Cisarua adalah satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam, satu unit Handphone, satu buah senjata tajam jenis golok, satu buah tas selempang perempuan warna krem milik korban atas nama N, satu buah tas berwarna cokelat yang berisikan pakaian (milik korban Sdri. N)

"Data Identitas korban adalah  NY, kelahiran 2001, warga Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil kegiatan Penyelidikan yang dilakukan diduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tas milik Korban N di Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor," paparnya 

Saat ini,  dimana Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan, dan diduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, dimana pelaku dikenakan sanksi Pasal 365 KHUP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun,"pungkasnya.
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -
- Advertisement -