24 C
en

Mantan Wakil Bupati Samosir 2015-2020 Dilaporkan ke Polres Samosir

SAMOSIR   |   BIN.Net   -  Pada tahun 2015, keluarga kami membangun rumah, dan terdapat pohon milik mantan Wakil Bupati Samosir periode 2015-2020, berinisial JS (Juang Sinaga), yang tumbuh di dekat bangunan kami. Pada tahun 2022, keluarga kami telah menyurati JS agar pohon tersebut ditebang karena mengganggu bangunan rumah kami.

Hal ini disampaikan oleh Heni Sinaga, warga Dusun Tiga, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, kepada wartawan setelah melaporkan masalah tersebut di SPKT Polres Samosir pada Senin (11/11/2024).

Heni juga menunjukkan foto-foto pohon milik JS yang menurutnya mengganggu bangunan rumahnya. "Daun, ranting, dan juga akar pohon tersebut telah mengganggu bangunan rumah saya," ucap Heni.

Heni menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan agar pohon tersebut dapat ditebang dan tidak lagi mengganggu bangunan rumahnya. Namun, hingga saat ini JS belum menebang pohon tersebut, sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Samosir. Laporan ini dibuatnya bersama adik iparnya, Tamen Sihombing.

Sementara itu, Tamen Sihombing menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah agar JS mau menebang pohon yang telah mengganggu bangunan rumah kakaknya. Menurut Tamen, JS diduga melanggar Pasal 201 KUHP tentang ketentuan hukuman bagi mereka yang menyebabkan perusakan atau penghancuran bangunan.

Tamen juga menegaskan bahwa JS tidak boleh bertindak semaunya hanya karena statusnya sebagai mantan pejabat. "Kami berharap Polres Samosir segera memproses laporan ini dan memanggil JS untuk diperiksa," pungkas Tamen.

Pewarta: Ambrosius Simbolon (TIM)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -