Artikel
News
Napas Sesak dan Hukum yang Tegak: Mengadili “Udara Beracun” Karhutla Melalui KUHP Nasional
Oleh Andre Yosua M ( Pengajar Hukum Pidana & Filsafat)
Setiap kali musim kemarau tiba, langit di sebagian wilayah Nusantara kembali menguning. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seolah menjadi ritual kelam tahunan yang mewariskan penderitaan massal. Selama ini, lensa penegakan hukum sering kali memandang tragedi ini secara sangat konvensional: api yang membakar kayu, kerugian ekologis, dan sanksi denda yang kerap kali tak sebanding dengan derita warga.
Namun, ada satu narasi yang nyaris selalu luput dari meja hijau: kabut asap pekat pencabut nyawa. Hukum pidana kita kerap gagap ketika harus membuktikan bahwa asap beracun adalah senjata pembunuh yang sama mematikannya dengan kobaran api itu sendiri. Paradigma usang mensyaratkan “bahaya bagi nyawa” harus berupa kontak fisik langsung dengan jilatan api. Akibatnya, ketika ribuan orang bertumbangan akibat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau asfiksia karena menghirup Particulate Matter (PM) 2.5, korporasi pelaku pembakaran sering kali melenggang bebas dari jerat pidana berat.
Jebakan Sanksi Administratif di Balik Kemudahan Berusaha
Jalan terjal penegakan hukum lingkungan semakin terasa pasca-lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Mari kita bedah anatomi perubahannya secara jernih.
Sebelumnya, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menjadi pedang yang cukup tajam. Pasal ini mempidanakan kealpaan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan. Namun, masuknya Pasal 82B Ayat (3) melalui mekanisme Omnibus Law mengubah konstelasi ini secara drastis. Hukum pidana yang tadinya menjadi senjata utama, kini didegradasi murni menjadi ultimum remedium (upaya paling akhir) yang teramat kaku.
Jika kealpaan tersebut dilakukan oleh korporasi yang memiliki Perizinan Berusaha, sanksi yang menanti hanyalah teguran atau sanksi administratif. Kesalahan yang berakibat pada rusaknya kualitas udara seolah direduksi menjadi sekadar “pelanggaran izin operasional”, mengesampingkan fakta bahwa ada paru-paru manusia yang sedang diracuni secara perlahan.
Pasal 311 KUHP Baru: Oase Keadilan Pidana
Di tengah kebuntuan rezim hukum administrasi, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) menawarkan angin segar bagi para pencari keadilan. Momentum transformasi hukum pidana ini menyodorkan instrumen yang jauh lebih progresif, salah satunya melalui Pasal 311.
Pasal ini mengatur pemidanaan bagi “Setiap Orang” yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Pertanyaan krusialnya: apakah korporasi bisa dijerat dengan pasal ini? Jawabannya, mutlak bisa. KUHP Nasional secara tegas telah mendobrak asas lama dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Keistimewaan Pasal 311 terletak pada sifatnya sebagai delik formil-materiil yang tidak terbelenggu oleh tameng “Perizinan Berusaha”. Ketika sebuah korporasi gagal menerapkan standar kehati-hatian (duty of care)—misalnya tidak menyediakan menara pemantau api atau membiarkan lahan gambutnya mengering tanpa sistem hidrologi yang baik—dan kealpaan itu berujung pada kebakaran masif, maka hukum pidana dapat langsung mengintervensi.
Membangun Kausalitas: Asap adalah Bukti Nyata
Tantangan terbesar bagi para penyidik ke depan adalah merajut pembuktian. Di sinilah aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan lompatan nalar melalui penerapan Teori Kausalitas Adekuat (Adequate Veroorzaking).
Penyidik tidak boleh lagi memisahkan antara “api” dan “asap”. Secara akal sehat dan sains empiris, kealpaan yang memicu kebakaran berskala masif sudah sewajarnya (voorzienbaarheid) akan menghasilkan eskalasi asap pekat yang mengancam nyawa. Untuk membuktikan unsur “bahaya bagi nyawa”, penegak hukum tidak perlu menunggu jatuhnya korban jiwa. Standar pembuktian harus digeser pada data ilmiah.
Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di suatu wilayah menyentuh level “Berbahaya”, secara de jure, unsur bahaya bagi nyawa dalam Pasal 311 telah terpenuhi. Berkas perkara harus mulai diisi oleh keterangan ahli pulmonologi yang merinci daya rusak partikel asap terhadap sistem pernapasan, serta ahli meteorologi yang memetakan arah angin beracun tersebut dari lahan konsesi menuju permukiman padat penduduk.
Menyongsong Era Baru Penyidikan Presisi
Mengkonstruksikan kabut asap karhutla sebagai ancaman nyawa di bawah payung Pasal 311 KUHP Baru bukanlah sekadar akrobatik hukum, melainkan sebuah keharusan moral dan akademis. Ini adalah bentuk transformasi penyidikan yang presisi dan berdimensi kemanusiaan.
Hukum pidana tidak diciptakan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk merawat peradaban dan melindungi hak dasar manusia untuk bernapas. Kini, saatnya aparatur penegak hukum berani mengambil langkah progresif. Jangan biarkan hukum hanya garang pada pemantik korek api di lapangan, namun lunglai di hadapan kelalaian manajerial di ruang-ruang direksi. Nyawa manusia terlalu berharga untuk sekadar ditukar dengan sanksi administratif administratif.
Via
Artikel

Post a Comment