Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Nomor 2 Tahun 2024 di Wilayah Gading Serpong.

Saturday 16 March 2024 | 15:08 WIB Last Updated 2024-03-16T08:09:38Z
TANGERANG   |   BIN.Net   -   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan mensosialisasikan Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum di wilayah Gading Sepong Kecamatan Kelapa Dua, Jumat malam (15/03/2024).

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB, Surat Edaran PJ Bupati di terima langsung oleh pelaku usaha atau penanggung jawabnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut langsung di pimpin oleh Kabid Penegakan peraturan Perundangan undangan Daerah (Gakunda) TB M.Waisul Kurni, Kabid Trantibum Syahdan Muktar, serta 18 personil anggota satpol pp.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

"Sosialisasi ini kita gelar disekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan yang berada di Kabupaten Tangerang,"katanya.

Usai Kegiatan, Kabid Gakunda TB M.Waisul Kurni menjelaskan bahwa kegiatan malam ini menyampaikan surat edaran Pj Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 H.

"Giat malam ini atas intruksi pimpinan (Kasatpol PP) untuk menyampaikan surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sosialisasi serta memberikan pemahaman tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum di wilayah Gading Serpong dan sekitar nya, sebelumnya kami telah mensosialisasikan Surat Edaran ini ke beberapa kecamatan "paparnya.

Lanjut, Kabid Gakunda juga mengatakan tadi surat edaran telah tersampaikan kepada beberapa para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan umum.

"Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus pemahaman tentang jam operasional di bulan ramadhan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup, kami berharap semua pelaku usaha THM umum dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadhan 1445 H,"ujarnya.

Sementara Kabid Trantibum, Syahdan Muktar menambahkan malam ini kami melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu, setelah sosialisasi dan pemahaman baru kami melakukan pengawasan.

"Malam ini sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadhan,"pungkasnya

Laporan   :  Jefri

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close