Notification

×

Iklan

iklan

Oknum Kades Dan Sekdes Desa Cikuda Disomasi, Diduga Tersandung Kasus Penipuan, Gratifikasi dan Pemalsuan.

Saturday 27 April 2024 | 16:50 WIB Last Updated 2024-04-27T10:40:02Z
PARUNGPANJANG,| BIN.Net  -  Sempat beredar beberapa waktu yang lalu Rumor dan desas-desus tentang adanya dugaan Kades Cikuda R. AGUS SUTISNA menyewakan Tanah Yang sudah di Sita Oleh Kejaksaan Agung Kepada Seseorang dengan Sejumlah Nominal yang Fantastis. Kini Terjawab Sudah. Dengan Di layangkannya Surat Somasi Hukum dari kantor LEX LAWYER LAWFIRM. Jumat, (26/04/2024).

Saat di Temui Awak Media Dikantornya ADV. Firmansyah Bayumi L. S.H yang berkedudukan di Jl. Raya Rancaiyuh no.105, Babat, Legok, Kab.Tangerang, Banten. Menjelaskan.
"Benar adanya Surat Somasi Hukum pertama yang mewakili Client Kami yang Bernama Elyson Damanik Yang telah di layangkan Oleh Kantor kami dengan No. 028/LEX-PIDANA/2024. Pada tanggal 24 April 2024. 
Kepada Sdr. R. Agus Sutisna dan Sdr. Ahmad Aryani serta Oknum Pegawai Kejaksaan." Terang Adv Firman Kamis, (25/04/2024).

Dengan tuntutan Pidana GRATIFIKASI
Pasal 11 dan/atau 12 Undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2011 tentang perubahan terhadap Undangundang No. 31 Tahun 1999.
PEMALSUAN Pasal 263 dan/atau 266 KUHP;
PENIPUAN Pasal 378 KUHP

Adv Firman Kembali Menjelaskan "Bahwa ELYSON DAMANIK Klient kami tidak dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang telah dibayarkan sesuai Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Lahan Kosong tertanggal 04 Oktober 2023.

Bahwa kami selaku kuasa hukum yang sah dari Elyson Damanik, menegaskan tidak pernah menerima pengembalian uang dan akibat perbuatan Sdr. R. AGUS SUTISNA, Sdr. AHMAD ARYANI, Sdr. ARJANI telah menyebabkan kerugian secara materil kepada klien kami senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);

Bahwa Sdr. R. AGUS SUTISNA & Sdr. AHMAD ARYANI sebagai Pejabat Pemerintahan Desa Cikuda, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor. Diduga telah menciderai institusi Negara dengan 
menjual nama baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia." Terangnya. 

Adv Firman Berharap Kasus Ini dapat Menjadi Atensi Kepada Berbagai Pihak Terkait, Terutama Aparat Penegak Hukum Karna Hal yang Terjadi kepada Klient Kami Tidak dapat dibiarkan. Karna Bila di biarkan akan Menjadi Momok Yang sangat menakutkan. Agar oknum Pejabat Desa Cikuda Dapat Segera Di Proses Hukum karena sudah menyewakan lahan SHGB NO. 00002, sesuai Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Lahan Kosong tertanggal 04 Oktober 2023, yang ternyata lahan sitaan kejaksaan agung, terpidana Benny Tjokro. 

Kades cikuda R.Agus Sutisna saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menerangkan " Sudah Kami kembalikan pak dan ada buktinya" Terangnya singkat. 

Adv Firman Saat di konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp menjawab Keterangan Kades saat di konfirmasi Kembali oleh awak media " Kembalikan Kepada Siapa? Yang jelas kami sebagai Kuasa Hukumnya Tidak pernah Menerima Pengembalian Uang dari siapa pun" Tutupnya.

RED.
close