Notification

×

Iklan

Iklan

Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Disiapkan Disnaker Kota Prabumulih

Thursday 28 March 2024 | 14:42 WIB Last Updated 2024-03-28T07:43:12Z
PRABUMULIH  |  BIN.Net   -  Hal yang paling diharapkan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri yakni dana Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah memantau kepatuhan perusahaan membayarkan tunjangan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Prabumulih H Sanjay Yunus SH MH saat dibincangi awak media ini mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap tahunnya.

“Soal THR itu kita sudah buatkan surat edaran untuk seluruh perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja," kata Sanjay saat dibincangi di ruangannya, Kamis 28/3/2024.

Selain surat edaran pihaknya juga akan menyiapkan posko pengaduan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dari tempat dia berkerja. 

Sanjay juga menambahkan ini merupakan himbauan dari pemerintah kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya mengeluarkan THR bagi para pekerjanya.

"Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya dapat melaporkan via online atau ke posko pengaduan dan datang langsung ke kantor Disnaker, ada petugas yang selalu standbye yang siap menerima laporan," ungkap suami Hj Nurlisna ini.

"Bagi perusahaan yang lalai dengan tidak mengeluarkan THR sebagai hak para pekerja, tentu ada sanksi buat mereka, yang pertama teguran lalu jika masih mengulanginya akan kita laporkan ke bidang pengawasan provinsi. Hingga bisa saja perusahaan tersebut akan dicabut ijin operasionalnya," tutup Sanjay.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut informasi tentang SE tertanggal 15 Maret 2024 tersebut:

THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker turut meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal, yaitu:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Laporan ;@ntono
close