Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PWRI Bogor Raya Desak Cabut Perbup No 60 Tahun 2023 Kepada Pj Bupati Bogor Dinilai Mempersulit Masyarakatnya

Saturday 16 March 2024 | 13:00 WIB Last Updated 2024-03-16T06:02:59Z

BOGOR  |  BIN.Net  -  Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Ketua PWRI Bogor meminta kepada Pj Bupati Bogor untuk segera mencabut PERBUP No 60 Tahun 2023 karena mempersulit masyarakat Bogor yang kurang mampu untuk memperoleh jaminan kesehatan, Jum'at (15/03/2024).

Rohmat mengatakan bahwa acuan dari Perbup ini adalah DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bukan lagi hanya SKTM yang mana SKTM bisa di dapatkan dari Kepala Desa, namun setelah berlakunya PERBUP No 60 Tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023.

"Berlakunya PERBUP ini sangat disayangkan terlalu tergesa-gesa dan kurang sosialisasi yang bisa mengakibatkan warga miskin tidak dapat mengakses JAMKESDA jika belum terdaftar di DTKS" ujar Rohmat

Ketua PWRI Bogor Raya sangat menyayangkan masyarakat Bogor tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan daerah Kab. Bogor karena tidak terdaftar di DTKS sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2023.
"Sangat ironis masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebelum terdaftar di DTKS oleh setiap desa untuk warga nya,"ungkap Rohmat.

Semenjak di berlakukannya peraturan bupati Bogor nomor 60 tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023 dan di berlakukannya pertanggal 1 Maret 2024 masyarakat miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru dapat di proses dengan ketentuan berlaku, dengan BAB II paragraf 1 tahapan pendataan pendaftaran pasal 2.

Kini warga masyarakat Bogor salah satunya ibu Ocah yang beralamatkan di Kp. Jatake Rt 005 Rw 005 Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Bogor mempunyai anak umur 1 tahun dengan status kepesertaan BPJS kesehatan Penerima bantuan iuran  (PBI) tidak di tanggung lagi oleh pemerintah daerah. 

Pada awalnya hari minggu siang (10/3/24) ibu Ocah panik ketika anaknya kejang-kejang lalu kepanikan pun terjadi sehingga atas nama muhamad aldo di larikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Leuwiliang bogor, dengan masuk ruangan nicu. Pada awalnya pendaftaran pun mengunakan BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan darah (jamkesda) berharap dapat terjaminkan mengingat keluarga miskin telah di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa setempat namun ketika data keluarga belum di input jaminan pun tidak dapat di proses dikarnakan tidak terdaftar di dtks ucap pendamping desa. 

Ketika pihak keluarga bersama oleh pihak pendamping desa menghadap pihak kasir, pihak kasir mengakakan tidak dapat mengunakan pembayaran dengan jaminan, melainkan harus di lakukan pembayaran dengan tunai dengan nominal Rp 7.600.000,- hingga hari ini dan dokter menyatakan sudah di perbolehkan pasien pulang. 

Namun dengan kondisi keluarga pasien tidak mampu dan benar-benar miskin berdasarkan surat yang di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa nomor surat 440/2007/07/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 untuk permohonan bantuan keringanan pembayaran administrasi biaya rumah sakit RSUD Leuwiliang bogor. 

Idis salah satu keluarga (kakak kandung/paman pasien) dengan kesanggupan biaya yang sudah berusaha untuk mencari ke sanak saudara, masyarakat, rt, rw dan desa namun pihak RSUD Leuwiliang pun masih belum memberikan kepulangan pasien dengan keterangan untuk berusaha dengan nominal yang sudah di tentukan. 

Sementara itu menurut salah satu anggota dewan komisi IV DPRD Bogor yang membidangi pendidikan dan kesehatan  H. Teguh mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan perbup tersebut
"Kami anggota dewan tidak di libatkan dalam peraturan bupati nomor 60 tahun 2023 yang sudah di buatkan pada Desember tahun 2023,"ungkap H. Teguh.

Di sisi lain Ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., mengatakan sangat di bingungkan dengan aturan yang di berlakukan oleh pihak pemerintah kabupaten bogor dengan perbup nomor 60 tahun 2023 mengapa pemerintahan Kab. Bogor sedangkan masyarakat miskin lebih memilih jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di bandingkan warga masyarakat di daftarkan ke BPJS penerimaan bantuan iuran (PBI).

"Saya merasa heran melihat kenyataan yang terjadi di Pemerintahan Kab. Bogor kenapa masyarakat miskin tidak didaftarkan ke BPJS PBI secara otomatis tidak harus terdaftar di DTKS, sehingga masyarakat miskin hanya menerima jamkesda yang sangat mempersulit masyarakat,"ungkap Ketua PWRI Bogor Raya.

Rohmat juga menyampaikan bahwa dengan adanya perbup tersebut maka terjadinya pelanggaran UUD 1945 pasal 34 ayat (3) dan membandingkan pelayanan kesehatan Kota Bogor.

"Bilamana masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Lebih baik Pj bupati Bogor segera dorong warga Kabupaten Bogor yang memiliki SKTM untuk dimasukkan ke BPJS yang Gratis PBI atau lebih urgensi untuk segera UHC Kabupaten Bogor agar Jaminan kesehatan mengcover seluruh warganya sebagai contoh UHC yang sudah dilakukan di kota Bogor terkait Jaminan kesehatan warga kota Bogor cukup dengan KTP Kota Bogor,"ungkap ketua PWRI

Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 H setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan kesehatan. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.

Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sumber   :  Humas PWRI
close