Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Perumahan Lippo Group yang Dikerjakan PT.Sriwijaya Kusuma Diduga Gunakan BBM Solar Ilegal.

Friday 15 September 2023 | 11:59 WIB Last Updated 2023-09-15T08:37:53Z
KAB.TANGERANG | BIN.NET - Dalam proses pengiriman barang, tentunya akan ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. Baik itu pengiriman melalui darat, udara atau pun laut, semua membutuhkan kelengkapan dokumen untuk kelancaran proses pengangkutan dan pengiriman. Jumat, (15/09/2023).

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dalam suatu pengiriman yaitu bill of loding, dokumen ini berfungsi menjadi tanda terima barang atau muatan (document of receipt), menjadi dokumen kepemilikan (document of title), dan menjadi kontak pengangkutan (contract of carriage).

Sepertinya hal itu sangat berbeda dengan PT. Sriwijaya Kusuma, meski pihaknya telah melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang dikirim oleh jasa transporter, namun pihaknya tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang dimilikinya, khususnya bill of loding.

PT. Wijaya Kusuma ini diketahui sedang gencar-gencarnya mengerjakan mega proyek pembangunan perumahan milik Lippo Group di Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kamis, (14/09/2023).

Namun entah mengapa, kontraktor yang mengerjakan proyek sekelas Lippo Group ini kurang memahami perihal kelengkapan dokumen bahan bakar minyak yang mereka dapatkan, apalagi sampai tidak mengerti apa itu yang dimaksud bill of loding.

Bahkan pihaknya menyangkal, pembelian BBM miliknya itu melalui jasa transporter yang sudah sesuai dengan prosedur, bukan BBM ilegal, akan tetapi mereka lupa bahwa transaksi yang mereka lakukan ini terindikasi telah melanggar hukum, karena dokumen yang mereka miliki diduga tidak lengkap.

Saat Awak Media menggali informasi, kepada pihak keamanan proyek di sana, bahwa BBM yang berjumlah 6 kempu ini menurutnya adalah solar industri.

Lalu pihak keamanan tersebut meyakinkan Awak Media dengan menghubungi seseorang untuk membawa dokumen ke lokasi, setelah orang itu tiba, dia tidak dapat menunjukan dokumen secara lengkap.

"Ngapain harus pakai ambil sample segala, kalau mengenai kelengkapan dokumen silahkan datang saja ke kantor langsung," ucap keamanan lainnya.

oleh sebab itu, seketika Awak Media bergegas mendatangi Kantor PT. Sriwijaya Kusuma yang berada di kawasan perumahan Dasana Indah, guna mempertanyakan kelengkapan dokumen yang dimilikinya, namun pihaknya malah balik bertanya apa yang dimaksud bill of loding.

Dari sini dapat dinilai, bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor ini memang tidak memahami atau pura-pura tidak menyadari bahwa BBM yang mereka beli tersebut terindikasi ilegal.

Saat dikonfirmasi, Admin Ozi menjelaskan mengenai dokumen pembelian BBM bukan wewenangnya, dirinya hanya bertugas input data keluar masuk saja, sedangkan yang melakukan pemesanan BBM dari PT. Ocean Petro Energy (OPETRO) itu rekan kerjanya, kebetulan orang tersebut sedang mengambil cuti.

Namun, ketika Awak Media memintanya untuk menghubungi rekan kerjanya, dia berdalih tidak ingin mengganggu waktu cutinya, sembari menyodorkan dokumen yang dimilikinya yaitu Invoice atau tagihan masuk tanpa bisa menunjukan bill of loding.

"Saya admin, dokumennya ini ada, kalau bill of loding apa ya bang, saya kurang faham, soalnya yang bagian itu orangnya sedang cuti, nanti saya tanya pak Agus dulu ya," ujarnya.

Selang beberapa waktu kemudian, dirinya menelepon seseorang yang bernama Agus, lalu orang tersebut berbicara kepada Ozi, keperluannya apa mereka, jika dari media tanya surat tugasnya.

"Tanyain ke mereka, keperluannya apa, kalau dari media foto-fotoin KTA nya, terus kirim ke saya," ungkap Agus melalui ponsel Ozi.

Berdasarkan : 

Pasal 53 huruf c UU Migas : 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf b UU Migas: 

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Polsek Kelapa Dua saat Awak Media menginformasikan terkait dugaan adanya solar ilegal di wilayah hukumnya tersebut, pihaknya terkesan kurang menanggapi. (RED/YUDIANTO)

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close