Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

H.Cik Ujang dan Hariyanto SE.MM.MBA Berhasil Menaikkan PAD Lahat

Friday 4 August 2023 | 09:39 WIB Last Updated 2023-08-04T05:17:42Z
LAHAT | BIN.NET - Saat ini Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat mengalami lonjakan kenaikan dalam kurun waktu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati H.Cik Ujang SH dan Haryanto SE.MM.MBA. 

Berdasarkan data yang di dapatkan awak Media. sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Lahat meliputi pendapatan Pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.

Subranudin SE.MAP Kepala Dinas BAPENDA ( Badan pendapatan daerah) menjelaskan sebagai berikut "Untuk diketahui bahwa pada tahun 2018 pendapatan asli kabupaten lahat adalah sebesar Rp.112,571,296,375.37
Di tahun berikutnya (2019) pendapatan asli kabupaten lahat mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,858,984,787.398 dengan nominal jumlah RP. 141,161,144,249.35
Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp. 1,316, 871, 332. 673 dengan pendapatan sebesar 127,992,430,922.65
Pada tahun 2021 terjadi lonjakan pendapatan asli kabupaten lahat dengan jumlah Rp.155,359,493,986.23 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.737.706.306.358 dan untuk tahun 2022 pad lahat  adalah Rp. 172,372, 518,276.85, artinya pada tahun tersebut PAD kabupaten lahat mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp.1.701,302,429.062. "ungkap kepala badan pendapatan daerah kabupaten lahat tersebut saat memberikan keterangan pada, Kamis, (03/08/2023)

Lebih lanjut Subranudin kemudian membeberkan bahwa pendapatan dari sektor pajak, daerah lahat pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 39,707,051,390.44 dan pada tahun 2019 adalah Rp. 47,330,979,176.51 selanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 43,320,827,736.73 untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 47,442,487,214.23 dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp. 54,945,020,430.50

Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp. 4,859,751,111,.60 di tahun berikutnya adalah Rp.4,261,293,263.00 sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp. 3,037,484,651.50 krnaikan justru terjadi ditahun 2021 yaitu sebesar Rp. 5,530,460,448.75 dan pada tahun 2022 kembali naik menjafi Rp. 6,139,795,839.00. 

Untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut pada tahun 2018 jumlahnya adalah Rp. 6,499,575,260.49 dan pada tahun 2019 berjumlah Rp. 7,073,245,657.03 berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp  7,577,508,370.48 krmbali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp. 8,414,980,506.40 jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp. 9,348,611,221.40

Sedangkan penambahan lain lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp. 61,504,918,712.84 2019 dengan jumlah Rp. 82,495,626,152.82 tahun 2020 adalah Rp. 74,577,508,370.48 dan pada tahun 2021 berjumlah Rp. 93,971,565,816.84 Dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar Rp. 101,939,090,785.95." Jelas Subranudin SE.MAP.

"Jadi silahkan masyarat yang menilai dengan pencapaian target tersebut apakah pembangunan di kabupaten lahat ini mandeg atau berjalan? visi misi nya jelas kok dan semuanya berjalan dengan baik pada masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bapak Haji Cik Ujang SH dan bapak Wakil Bupati Hariyanto SE.MM MBA," Lanjutnya

Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Obyek dan Golongan Retribusi Daerah
Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, objek Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 108 yang terdiri atas:

Jasa Umum, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum; Jasa Usaha, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam meningkatkan Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang merupakan sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah yang tentu nantinya akan digunakan untuk menyelenggarakan roda pemerintahan. Salah satu upaya untuk meningkatan Pajak Daerah adalah dengan melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Intensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintahan daerah.

Ekstensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang baru. 

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya intensifikasi antara lain adalah dengan melakukan Peningkatan penyuluhan pajak. Peningkatan pembukuan berbasis sistem informasi/teknologi.

Perbaikan administrasi pungutan maupun operasional, Peningkatan pengawasan dan pengendalian pungutan Sementara kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi adalah dengan melakukan Penyisiran subjek pajak baru dengan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Membuka lahan milik Pemerintah Daerah yang masih menganggur untuk dapat diciptakan menjadi wilayah bisnis baru. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan: Nita

COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close