Notification

×

Iklan

Iklan

Wow!!! Diduga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Kangkangi APH, Dan Tetap Broperasi di Kecamatan Gelumbang.

Thursday 18 May 2023 | 13:47 WIB Last Updated 2023-05-18T06:49:21Z
GELUMBANG | BIN.Net - Satu hal yang perlu kita waspadai adanya aktivitas pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan BBM tanpa izin atau melakukan keuntungan dalam niaga.

Diduga Adanya Beroperasinya Kegiatan Penimbunan Minyak BBM Jenis Solar tanpa Izin,Kecamatan Gelumbang,Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, yang masih membandel dan seakan-akan tidak mengindahkan Undang-undang yang berlaku,di Negara Republik Indonesia.(18/05/23)

Dari informasi yang diterima Gabungan Awak Media ,terkait dugaan Kegiatan penimbunan atau penampungan BBM jenis minyak solar tanpa izin yang masih beroperasi. Diantara masyarakat, ada salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan 

inisial (JF), mengatakan masih ada pak kegiatan penimbunan minyak jenis solar kecamatan Gelumbang, terkadang malam, kadang siang,mobil masuk yang sering terlihat berktivitas, dijaga oleh pengurus gudangnya atau kepala gudang,yang sering mengondisikan semua kegiatan di gudang,inisial WL "ujarnya warga (JF) 

Mendapat Informasi dari warga tersebut Awak Media langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar, memang ada gudang yang diduga Menimbunan BBM jenis Solar tanpa izin Dikecamatan Gelumbang tersebut, yang posisi pintu gerbangnya tertutup,dan hanya keliahatan bekas atau jejak ban mobil,yang sepertinya beraktivitas keluar masuk gudang.

Dari Informasi diatas tersebut awak media akan Mengkoordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH dan pihak-pihak terkait,untuk segera menindak lanjutinya dan memperoses secara hukum,Karna telah melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini ,Dengan Pelangaran BBM Bahan Bakar Minyak)Dalam Pasal 55 atau 53 UU No 22/tahun 2021 tentang migas yaitu,

Pasal 55 Berbunyi : setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan /niaga Bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah dipidana dengan penjara pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00,-

Pasal 53 Berbunyi :Bahwa Penyimpanan yang sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga)tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.00,-

"Dan Jika benar oknum tersebut melanggar harus mempertanggung jawabkan tindak Pidana yang telah dilangar dalam pasal dan undang-undang yang tersebut diatas,harus ditindak tegas"Jelasnya"

"Jadi diharapkan dalam hal ini bagi masyarakat yang aktivitasnya turut membantu pengawasan dan informasi terhadap penyimpangan seperti upaya ilegal untuk melakukan penimbunan BBM"ungkapnya"

Laporan :( team )
close