Notification

×

Iklan

Iklan

Penjualan Obat Golongan G Tanpa Ijin di Ds.Adiwerna, Kec. Adiwerna, Kab.Tegal, Sudah Sangat Meresahkan Warga.

Sunday 4 December 2022 | 00:32 WIB Last Updated 2022-12-03T17:32:15Z
TEGAL, BIN.NET || Berasal dari informasi warga yang berpura-pura membeli obat jenis Tramadol dan Heximer, Memastikan bahwa benar warung kecil yang terbuat dari bilik seng warna kuning yang terletak dibawah flyover sebelah jalah utama itu menjual obat-obatan Golangan G yang Membutuhkan resep Dari Dokter. Sabtu, (03/12/2022).

Hasil dari penelusuran, benar ternyata obat-obatan jenis tramadol dan heximer dijual diwarung kecil warna kuning tersebut secara bebas tanpa Resep dokter. Tim Media mendatangi dan klarifikasi perihal informasi yang di dapat dari Masyarakat.

Penjual obat yang notabene adalah warga pendatang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dia berjualan sudah sekitar 4 bulan "Saya jualan ikut bos sudah 4 bulanan, adapun yang dijual ya pil tramadol sama heximer milik", ungkapnya.

Untuk mengelabui warga, tambahnya, Minuman dan Makanan kecil juga turut digelar untuk Mengelabui pihak berwajib.

Praktek jual beli obat-obatan golongan G jenis tramadol dan heximer yang secara bebas dipasarkan, jelas menyalahi aturan perijinan edar dagang dan undang-undang kesehatan.

Menurut keterangan warga Samlawi (50), menyayangkan disaat seperti ini masih ada saja orang yang menjual dengan bebas obat-obatan terlarang.

"Kami sebagai warga desa Adiwerna sangat khawatir pada generasi anak kami kedepannya, akibat dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut", ungkapnya.

Heximer dan tramadol adalh jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila disalahgunakan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bahkan efek yang ditimbulkan dapat memicu ketergantungan dan mungkin saja berpotensi terjadi tindak kriminalitas oleh penggunanya.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat-obatan golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dapat dijerat ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Red).
close