Notification

×

Iklan

Iklan

Komplotan Rampok Mobil di Bekasi Diringkus, Korbannya Sampai Dibuang di Jalan

Friday 25 November 2022 | 22:02 WIB Last Updated 2022-11-25T15:02:51Z
BEKASI, BIN.Net | Satreskrim Polres Metro Bekasi meringkus kompolotan rampok mobil yang terjadi Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang berjumlah enam orang itu, yakni masing-masing berinisial DS (43) AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF(32).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat 30 November 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Jayadi sedang melintas di Jalan Raya Rengas Bandung. 

"Kemudian korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku," ujar Kombes Gidion, Jumat 25 November 2022.

Lebih lanjut Gidion mengatakan, pelaku berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban saat terjadi serempetan. Kemudian, pelaku mencoba membicarakan terkait kejadian serempet mobil, hingga Kemudian, korban dimasukkan kedalam mobil pelaku.

"Didalam mobil itu, mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang Rp1.150.000 dirampas pelaku disana kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang,"sambungnya

Setelah dibuang di Kalimalang, kita Gidion, Jayadi segera melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.

Gidion menjelaskan, para pelaku berasal dari Bogor Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, komplotan rampok itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, di sejumlah wilayah diantaranya di Bekasi dan Karawang.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polres. Lalu dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS 43 tahun, semuanya berasal dari bogor,"ungkap Gidion.

Dari tangan pelaku, tambah Gidion, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,"tandasnya.(Ade)
close