Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

POLRES TANGERANG SELATAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU SENILAI 9,3 MILIAR

Tuesday 31 May 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-05-31T12:20:46Z
JAKARTA, BIN.NET || Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Dalam Konferensi Pers,,Kapolres AKBP Sarly sollu dan jajaran menggelar kasus penyelundupan sabu di Markas Polisi Resor Tangsel. dalam keterangannya Sarly mengatakan, Polres tangerang Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang selundupkan dari riau, pekan baru. Selasa, (31/05/2022).

"Kapolres Tangsel AKBP Sarly sollu dengan keterangannya, semua bukti sabu yang berhasil di amankan sebanyak 6,3 kilogram atau senilai Rp 9 miliar.

"Adapun dengan nilai 9 miliar itu, semua yang akan di edarkan di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya terang Sarly dalam konferensi Pers di Mapolres Tangsel.

"Menurut pengakuan para tersangka, barang bukti yang merupakan jenis sabu dapat di konsumsi pemakai 33.330.000 orang pemakai dalam jenis sabu ini. Dari aspek berbeda berarti Polisi telah berhasil menyelamatkan 33.330.000 jiwa pemakai narkotika jenis Sabu" ujar Sarly.

Adapun dalam kasus ini  Polisi sudah menangkap dua orang tersangka penyelundup barang haram jenis Sabu yang berinisial MF dan MOF, menurut Kapolres, penangkapan tersebut berdasarkan dengan adanya informasi dari masyarakat soal rencana pengiriman sabu yang akan di selundupkan dari pekan baru, riau dengan tujuan Tangerang Selatan.

Dari hasil pengembangan dan informasi masyarakat dari tempat kejadian perkara (TKP), Polisi meringkus dua tersangka beserta barang bukti, yang berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Sabu seberat 2.49 gram, kemudian ada 6 bungkus plastik Teh yang di dalamnya terdapat bungkusan yang berisi dengan berat 6.328 gram sabu,  sehingga total keseluruhan barang bukti yang terungkap seberat 6.330,49 gram atau setara 6,3 Kilogram.

Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap para, pemasok  narkotika sabu dan jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang di duga terlibat dalam jaringan, terang Sarly.

Adapun untuk para tersangka di duga telah melanggar pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati,seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: RESFIDIYAN
close