Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Miris, Berkedok Toko Kosmetik Di Jagabaya Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan-G Marak Di Sekitar Parungpanjang

Saturday 30 April 2022 | 18:38 WIB Last Updated 2022-04-30T13:01:31Z
PARUNGPANJANG_BOGOR,  BIN.Net | |  Penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Desa Jagabaya-Kecamatan Parungpanjang meresahkan warga sekitar, kamis (28/04/2022).

Salah satu warga berpura-pura menjadi pembeli obat berjenis tramadol dan eximer, hanya untuk memastikan bahwa benar obat ilegal tersebut di jual di toko tersebut.

Dan benar saja obat keras berjenis Tramadol dan eximer di jual di toko tersebut, sontak wartawan dari Kupasmerdeka.com dan wartawan barometerindonesianews.net mendatangi dan mengkonfirmasi keberadaan obat tersebut.

ketika penjual di konfirmasi oleh awak media, membenarkan, bahwa toko kosmetik tersebut menjual obat keras berjenis tramadol dan eximer yang tidak layak di jual tanpa resep dokter.

Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.

ketika awak media ingin menindak lanjuti toko tersebut, penjaga toko tersebut langsung rapih-rapih untuk segera menutup tokonya, pemilik toko tersebut atau boss nya tidak sempat di konfirmasi karna penjaga langsung pergi meninggalkan toko tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar Mono 45th, "kami sebagai warga sekitar sangat khawatir pada generasi anak-anak kami kedepannya, akibat dari obat keras tanpa resep dokter tersebut" ucapnya.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)
close