Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Daerah.Kab.Pemalang Melalui Satpol-pp Sosialisasi Menyambut Bulan Suci Ramadhan..

Friday 25 March 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-03-25T14:52:22Z
PEMALANG, BIN.Net | | Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan perda dan perbup. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022. 

Acara Kegiatan Sosialisasi tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja Pendopo Kabupaten Pemalang pada hari Jumat (24 Maret 2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Kabag Hukum Setda Pemalang, Kasdim 0711/Pemalang, Kasatreskrim Polres Pemalang, Ketua MUI Pemalang, Ketua PHRI Pemalang, pelaku usaha Hiburan, Hotel, Restauran, Panti Pijat dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pemalang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemalang, Sri Subiyakto mengatakan bahwa kegiatan ini dapat dimaknai dengan istilah Restorative Justic. Yaitu kesepakatan antar pelaku usaha dengan pemerintah dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Jangan sampai Pak Kasatreskrim, Pak Satpol PP selaku aparat penegakan hukum pemerintahan daerah bersentuhan dalam Bulan Suci Ramadhan, imbaunya.

Sri Subiyakto menyampaikan bahwa pada Peratuaran Bupati (Perbup) nomor 21/Tahun 2016, Pasal 7 Ayat 3 berbunyi pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri tidak boleh menyelenggarakan kegiatan karaoke, bar, klub malam, diskotik dan spa.

Kemudian, urai dia, pada Ayat 4 berbunyi bulan Ramadhan tidak boleh menyelenggarakan kegiatan permainan bilyard, panti pijat dan mandi uap/spa. Peraturan ini sebagai implementasi atau turunan dari pada Perda yang merupakan produk hukum daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang menelurkan Perda nomor 12 Tahun 2012 sebagai landasan hukum.

"Ini sebagai landasan kehidupan berpemerintahan dan kehidupan bernegara yang disampaikan. Harapan kita ada satu kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha, khususnya yang masuk dalam ruang lingkup Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2012 tentang penyelenggara hiburan," tandasnya.

Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui Satpol PP Pemalang selaku pihak pertama dengan perwakilan pelaku usaha hiburan, hotel, restauran, dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pemalang selaku pihak kedua.

Penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kondisifitas masyarakat dan kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini disaksikan oleh Kasdim Kodim 0711 Pemalang, Kasatreskrim Pemalang, Kabag Hukum Setda Pemalang, Ketua MUI Pemalang dan Ketua PHRI Pemalang.

 Pewarta: ( Warinto/Tim).
close