Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Lakukan Rapat Panitia Pilkades Serentak Tahap II

Friday 10 September 2021 | 04:01 WIB Last Updated 2021-09-09T21:01:47Z
KAMPAR. BIN.Net || Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, MH, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si, lakukan rapat terkait rencana dilaksanakannya Pilkades serentak tahap II gelombang I pada 17 Nopember 2021 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. Kamis, 9/9/21

Pemilihan Kepala Desa saat ini beda karena dalam situasi Pandemi Covid-19, tentu aturan-aturan yang telah ditetapkan harus dipahami apa yang boleh dan apa yang tidak dibolehkan.

“kita inginkan bersama panitia daerah dan Tim satgas Covid-19 agar terus melakukan pembinaan melalui sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada panitia yang ada di Desa dan berharap proses pemilihan kepala desa ini berjalan dengan baik serta sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.”harap Catur

Bupati Kampar menegaskan bahwa penyelenggaraan ini harus sukses dan ini tidak terlepas dari kinerja penyelenggara.

“Saya tidak mau nantinya ada kericuhan, kegaduhan maupun kecurangan, untuk itu kita harus turun kelapangan memberikan arahan, motivasi dan sosialisasi ke desa-desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini.”Catur lagi

Sebelumnya Bupati Kampar mengatakan Pemilihan Kepala Desa serentak ini dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan yang ada, untuk itu kita menjaga agar tidak ada kekosongan di Pemerintahan Desa.

“ketika terjadi kekosongan ditingkat desa sementara desa adalah ujung tombak dari pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tentu nanti menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak efektif.”ucap Catur 

Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengatakan pemilihan kepala desa serentak memang ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena ada beberapa desa yang masa bhakti kepala desanya yang sudah habis baik itu bulan september maupun oktober ini.

“selain itu juga ada desa yang kepala desanya masih PJ sudah setahun dan dua tahun serta ada juga yang enam bulan.”ujar Muhammad Faisal

Ketua DPRD Kabupaten Kampar menegaskan terkait dengan masa Pandemi ini agar tetap mensosialisasikan aturan protokol kesehatan dan penerapannya betul-betul dilakukan dengan baik saat pelaksanaan Pemilihan.

“kita takut setelah pelaksanaan pemilihan muncul klaster-klaster baru dan ini tentunya tidak kita inginkan bersama.”ucap Faizal.

Sekda Kampar dalam laporannya mengatakan bahwa pemilihan Kepala Desa ini adalah tahap II, tahap pertama sudah dilaksanakan 6 tahun pertama pada tahun 2015, 2017, dan 2019 serta tahap II ini ada tiga gelombang. Gelombang I akan dilaksanakan sebanyak 102 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak dan direncanakan dilaksanakan pada 17 Nopember 2021, gelombang II di tahun 2023 sebanyak 86 desa, gelombang III di Tahun 2025 sebanyak 54 Desa.

Sekda Kampar menjelaskan untuk pemilihan kepala desa tahap II ini kepanitiaannya Forkopimda ikut terlibat langsung, kemudian Forkopimcam dan panitia kepala desa itu sendiri.

“yang menjadi catatan saat ini kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, oleh karena aturan Protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan terlibat langsung mengawasi.”ucap Yusri 

Sekda Kampar menegaskan bahwa satu TPS tidak boleh lebih dari 500 orang, jadi tidak ada yang sampai 1.000 melanggar protokol kesehatan dan di anggap gugur. Kemudian panitia harus menyiapkan tempat cuci tangan.

Sekda Kampar meminta Panitia Kabupaten atau Dinas terkait dapat mensosialisasikan secara teknis kepada kepala desa dan berikan sample agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. 

Berkaitan dengan protokol kesehatan Sekda Kampar menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye, dan ini diingatkan dalam aturan-aturan saat ini.

“Kampanye bisa dilakukan melalui IT, media cetak, media electronic atau media sosial.”tegas Yusri 

Pewarta : Beni
close