Notification

×

Iklan

Iklan

Atas Raperda Inisiatif DPRD Wabup Sampaikan Pendapat..

Sunday 19 September 2021 | 11:45 WIB Last Updated 2021-09-19T04:45:17Z
KAJEN, BIN.Net || Wakil Bupati Riswadi, S.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, (15/9/2021) dalam rangka penyampaian pendapat Bupati atas penyampaian 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021. 

Pada kesempatan tersebut Riswadi yang mewakili Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE. MM menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan 2 (dua) Raperda yang telah disampaikan pada hari Jum'at, tanggal 10 September 2021, yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tentang Penanggulangan Penyakit. Hal tersebut menurut Riswadi menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik. 

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa saran dan masukan Bupati guna penyempurnaan Raperda, diantaranya terkait tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana berdasarkan pencermatan terhadap Raperda tersebut secara garis besar belum menggambarkan dan menjawab permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Pekalongan. 

Oleh karena itu, Bupati berharap pembahasan Raperda ini dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 tahun 2011 tentang Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dapat mengakomodir kebutuhan daerah yang belum diatur dalam Raperda tersebut. 

Sementara itu, terkait tentang Penanggulangan Penyakit, yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan ( sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Bupati berharap, dengan disusunnya Raperda tersebut Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit. Diungkapkan Bupati bahwa Pandemi Covid-19 secara global belum berakhir, dan diprediksi akan menjadi endemi covid-19, oleh karena Pemkab berharap Raperda tentang Penanggulangan penyakit ini dapat menjadi regulasi yang jelas bagi daerah dalam proses pemulihan pandemi covid-19. 

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa secara umum substansi yang akan diatur dalam Raperda tentang Penanggulangan Penyakit sudah mengakomodir kebutuhan daerah, namun beberapa hal penting yang belum diakomodir, seperti pengaturan mengenai penganggaran, pencegahan dan penanggulangan penyakit yang ada di rumah sakit dan spesifikasi aturan pelaksanaan dalam Peraturan Bupati. “Saya harapkan dalam pembahasan 2 Raperda ini lebih lanjut agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. 

Tak lupa dalam kesempatan tersebut Bupati memerintahkan kepada segenap Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat agar secara aktif dan partisipatif terlibat di dalam pembahasan lebih lanjut serta melakukan proses konsultasi maupun pendalaman materi secara substantif, sehingga penyusunan Raperda ini benar benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang undangan dan menjawab permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan mempertimbangkan spesifikasi pelayanan oleh masing masing Perangkat Daerah dan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menyarankan agar dalam pembahasan lebih lanjut 2 (dua) Raperda tersebut agar disertai dengan konsultasi secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah agar Raperda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.

Dhodi R
close