Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Koperasi SIS (Semua Ikut Senang) Diduga Tekan Konsumen Terkait Denda Dan Penarikan Jaminan

Wednesday 29 July 2020 | 16:28 WIB Last Updated 2020-07-29T09:29:12Z
DEPOK, BIN.NET - Koperasi Simpan Pinjam Semua Ikut Senang (SIS) yang beralamat di Jalan Raya Depok-Citayam, Kecamatan Pancoran Mas, diduga menekan salah seorang konsumen, Misiyati, terkait dengan denda yang harus dibayarkan sekitar Rp1,8 juta. Padahal, ia baru menunggak 2 bulan atau angsuran terakhir dan pihak koperasi ingin menarik unit kendaraan jaminan.

"Saya minta urus sama saudara saya, katanya tanpa kebijakan dari koperasi itu. Padahal, saya udah bayar semua angsuran beserta bunganya. Namun sisa denda saja masa gak bisa, sebelumnya juga motor saya mau ditarik. Saya pinjam Rp7 juta, bayar dalam tempo 18 bulan per bulannya Rp757.000 berarti total Rp13.626.000," ungkapnya kepada wartawan Barometer Indonesia News di Depok, Kamis (23/7/2020).

Ia mengaku, Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada usahanya namun kewajiban tetap dilaksanakan, sebelumnya ia menunggak pembayaran selama 2 bulan atau angsuran ke-17 dan 18 tapi kendaraan yang menjadi jaminan ingin ditarik oleh pihak koperasi.

"Saya mah awam, makanya saya minta saudara saya untuk mengurusnya. Semoga kejadian saya tidak terjadi kepada orang lain, kita udah cicil biar lunas dikit lagi tunggakan malah diambil kan 'nyesek'. Denda saya Rp1,8 juta, kalo ditotal berarti saya harus bayar kurang lebihnya Rp16.026.000 untuk pinjaman Rp7 juta," ujarnya.

Ia berharap, pihak koperasi menghapus atau memberikan keringanan untuk denda tersebut karena pokok hutang sudah dilunasi apalagi situasi ekonomi saat ini dampak dari pandemi Covid-19.

Sementara itu, pihak koperasi saat dikonfirmasi, Danni, hanya menjawab singkat melalui chat aplikasi WhatsApp, yang mengatakan harus detail dan jelas maksud dan tujuan pemberitaan. Saat diperjelas bahwa Kode Etik Jurnalistik yang menuntun agar berimbang pemberitaan ia menjawab singkat.

"O," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak koperasi mengabaikan itikad baik dari pihak konsumen yang meminta kebijakan tentang denda tersebut. Pasalnya, situasi Pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pertimbangan bagi pihak koperasi.

(Andreas)
close