Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tunda Penyegelan PT. Xin-Xing Steel, Ini Penjelasan Kasat POL PP Kabupaten Tangerang

Wednesday 29 July 2020 | 16:35 WIB Last Updated 2020-07-29T09:35:16Z
TANGERANG, BIN.NET - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menunda penyegelan PT. Xin-Xing Steel.

Hal tersebut lantaran PT. Xin Xing Steel meminta waktu untuk melengkapi Perizinan Lingkungan hidup.

PT. Xin-Xing Steel, yang berlokasi di Kampung Picung RT 05/ RW 05, Desa Pasar Kemis,  Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Pol PP Bambang Mardi menjelaskan ada 25 aspek berkas yang harus dipenuhi oleh PT. Xing-Xing Steel dan baru menyelesaikan 17 poin aspek itu.

"Mereka meminta mempertimbangkan dan minta waktu selama 60 hari kalender bahwa mereka akan memenuhi kekurangan dari 25 aspek tersebut," ucap Kasatpol PP diruang kerjanya, Selasa (28/7/2020) sore.

Namun, Bambang pertegas bila selama 60 hari kalender ini PT. Xin Xing Steel masih memberikan dampak negatif terhadap lingkungan atas keluhan masyarakat dan belum menyelesaikan dari kekurangan 25 aspek berkas yang harus dilengkapi pihaknya (Satpol-PP) akan melakukan tindakan tegas.

"Bila selama 60 hari kalender masih memberikan dampak negatif ke lingkungan. Kita tidak segan-segan akan menyegel dan juga bila selama 60 Hari kerja 25 Aspek berkas tidak terpenuhi pun kita akan segera menyegel," tegasnya.

Lebih lanjut Bambang Mardi Sentosa menjelaskan bahwa Perusahaan itu sudah berdiri sejak tahun 2013.

Selain itu, dikutip dari media cyber news nasional Senin (27/2/2020). Diketahui dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada bulan Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi oleh PT. Xin-Xing Steel.

Pewarta : Fahmi
Copyright Barometer Indonesia News.net
close