Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dokumen Yang Dimiliki Oleh Transportir PT. Empat Lima Sejahtera Diduga Bodong Alias Aspal (Asli Tapi Palsu).

Monday 24 February 2020 | 19:26 WIB Last Updated 2020-02-24T12:26:07Z


TANGERANG, BIN - Dokumen yang dimiliki oleh Transportir PT. Empat Lima Sejahtera diduga bodong alias aspal (asli tapi palsu). Pasalnya, dokumen  hanya selembar kertas tidak ada kejelasan izin manifest jam berapa keluar masuknya kendaraan tersebut. Bahkan di di dalam berkasnya mencatut PT Bayu sinergi sebagai tempat pengambilan minyak solar. (22/02/20)

Hal tersebut terkuak ketika satu unit mobil tanki warna biru putih yang berlogo Industri Nopol B 9632 TFU  kapasitas delapan ribu liter yang dikemudikan pian diikuti semenjak keluar dari poll yang berada di kecipet desa jatake, Tangerang. sampai dengan lokasi pengambilan minyak solar oleh awak media, setelah pengisian posisi kendaraan mengarah kembali dan keadaan isi melintas di Babat Tigaraksa  Tangerang dipertanyakan saat mereka berhenti untuk membeli rokok, pada Sabtu dinihari, 22 februari 2020. 

Saat ditanya awak media, Pian, sang sopir tangki tersebut mengatakan, bahwa ia melitas di jalan tersebut untuk mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke wilayah Citorek, Kabupaten Lebak, Banten.

"Mau ngirim Solar pak ke daerah Citorek," ujarnya

Saat ditanyakan asal BBM jenis Solar yang dikirim, pian mengatakan, bahwa Solar tersebut adalah biosolar berasal dari Lapak yang berada di Keradenan, pasir jambu, kec Sukaraja Bogor , Jawa barat di dalam terminal pangkalan bus .

Saat sang Sopir menghubungi Bos pemilik Solar tetapi tidak bisa di hubungi. Sopir juga mengakui pemilik  adalah Ade janul, 

Saat diajak untuk ke kantor polisi sopir mengatakan percuma pak bos sudah ada kordinasi bahkan sampai ke mabes, jadi percuma pak disana temen temen bos semua" tungkasnya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan MIGAS, Pengangkutan BBM bersubsidi harus memiliki izin yang sesuai peruntukannya. Untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan BBM dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU MIGAS.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dipidana dengan Pidana Kurungan Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milyar.

Mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan perbuatan tersebut dapat diartikan dengan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU MIGAS.

Setiap orang yang menyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.

Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha Dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara diantaranya, kegiatan pengoplosan BBM, Penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke Pelaku Usaha, atau Industri.

(Ad & Nar)
close