Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Muridnya

Saturday 29 February 2020 | 12:22 WIB Last Updated 2020-02-29T05:22:36Z
Foto: Ilustrasi. Doc

BOGOR, BIN - Lagi-lagi seorang guru sekolah dasar diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya. Hal ini yang diduga menimpa EF, siswa SD Negeri Cinangka 01 Kabupaten Bogor, menurut orang tuanya yang melaporkan kejadian itu kepada redaksi kupasmerdeka.com pada Rabu 26/2.

Disampaikan oleh Siswanto, orang tua EF, saat proses upacara berlangsung pada Senin 24/2, bocah itu mengalami tamparan berkali-kali oleh oknum guru yang bernama Erna.

“Saya berharap ada proses tindakan keras atas kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya dan teguran keras dari pihak sekolah,” ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, dari keterangan anaknya, kekerasan tersebut dilakukan oleh Erna lantaran saat berlangsung upacara, guru itu datang terlambat dan mendengar anaknya berbicara, “Dandan lama amat sih, ngapain aja?“

“Tiba-tiba Erna menghampiri anak saya langsung menamparnya. Padahal, kata anak saya, bilang begitu bukan kepada Erna, tapi kepada kawannya,” tuturnya.

Kepala sekolah SDN Cinangka 01, Yati Mulyati, membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan, saat ditemui di ruangan guru pada Kamis 27/2.

“Kejadian pemukulan kepada EF betul ada, dan saya juga sudah kasih peringatan SP1 kepada Erna. Saya juga sempat bilang dengan Erna, biar seperti apa juga tetap salah kalau main tampar,” ucapnya.

Saat itu Erna pun dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan peristiwa tersebut, namun oknum guru itu menantang wartawan yang hendak meminta keterangan.

“Saya gak ada urusan kepada wartawan, saya juga keluarga polisi, saya juga kalau mau bisa lapor polisi,” ucap Erna.

Sementara itu, Permendikbud No. 82 tahun 2015 menyatakan bahwa seorang pendidik tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik kepada anak didik atau siswa. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan itu menjelaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Selain itu, Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Sumber : kupasmerdeka.com
close