Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sekelompok Warga Aniaya Wartawan Online di Tangerang

Sunday 29 December 2019 | 16:56 WIB Last Updated 2019-12-29T11:15:07Z
TANGERANG, BIN - Beberapa orang warga Desa Malang Nengah menganiaya wartawan salah satu media online karena mencoba mengklarifikasi terkait adanya pekerjaan proyek dana desa di Kecamatan Pagedangan.

"Sampai di mana wartawan kamu? Beserta sumpah serapah" katanya sambil menghantam wartawan yang mengklarifikasi di Tangerang, Sabtu (28/12/2019).
Selain itu, warga yang diketahui masih ada ikatan keluarga dengan Kepala Desa Malang Nengah "memaki" dan berkata kasar terhadap wartawan tersebut.

Diketahui terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah M Riyan dan sebagai korban adalah Iwan yang kesehariannya di panggil Nawi (wartawan online).
Hal tersebut sangat mencederai peraturan hukum yang ada di Indonesia, selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan juga Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Bab VIII Pasal 18 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta".

Dengan kejadian tersebut, diharapkan kepada instansi terkait bisa lebih mengutamakan dalam pengawalan kasus dengan sebaik baiknya, Serta kepada aparat hukum bisa menindak terduga pelaku yang sudah "main hakim sendiri".

(Tim)
close