Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pimred Barometer Indonesia News Dan Ketua Umum P2B Siap Mengawal Proses Hukum Terkait Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis.

Monday 30 December 2019 | 13:48 WIB Last Updated 2019-12-30T07:10:21Z
Tangerang, BIN -  Beberapa  warga Desa Malang Nengah telah  menganiaya  wartawan salah satu media online karena mencoba mengklarifikasi terkait adanya pekerjaan proyek dana desa di Kecamatan Pagedangan.

"Sampai di mana wartawan kamu? Beserta sumpah serapah" katanya sambil menarik baju dan membanting2 tubuh wartawan yang mengklarifikasi sembari mengancamnya Sabtu (28/12/2019).

Selain itu, warga yang diketahui di duga masih ada ikatan keluarga dengan Kepala Desa Malang Nengah "memaki" dan berkata kasar terhadap wartawan tersebut.

(PENGAWALAN REKAN REKAN MEDIA).

Diketahui terduga pelaku penganiayaan tersebut adalah M Riyan dan sebagai korban adalah Iwan atau di sebut panggilan nya  Nawi (wartawan online).

Hal tersebut sangat mencederai peraturan hukum yang ada di Indonesia, selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan juga Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Bab VIII Pasal 18 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta".

Menurut ketua Persatuan Pers Bersama (PPB). AM.A. Zaenal Abidin. Mengatakan kepada team WANTARA kasus tersebut tetap berlanjut dan sikap dri ketua paguyuban akan membuat gugatan LP  tingkat polres, karna tindakan mereka sudah melecehkan dan sudah merendahkan martabat wartawan.

(KETUA PANGUYUBAN P2B)

sedangkan Hendrawan Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Media Barometer Indonesia News mengungkapkan rasa prihatin atas musibah yang terjadi kepada salah satu rekan jurnalis yang telah dikeroyok bahkan merendahkan Profesi Jurnalis padahal wartawan tersebut hanya ingin mengkonfirmasi terkait pembangunan yang ada di wilayah tersebut namun malah sikap  tidak menyenangkan yang didapat sehingga membuat Iwan dikeroyok dan juga memar di badannya.

saya harap agar diproses hukum para pelaku tersebut agar tidak terulang lagi musibah tersebut kepada rekan - rekan jurnalis lainnya, kamipun dari Media Barometer Indonesia News dan juga Persatuan Pers Bersama (P2B) akan terus mendampingi setiap proses hukum tersebut hingga tuntas, ujarnya.

Team Barometer Indonesia News.
close