Notification

×

Iklan

Iklan

Kejahatan Seksual Harus Dibongkar ( Komnas Anak Siap Menjadi Pelapor )

Wednesday 20 February 2019 | 18:22 WIB Last Updated 2019-02-20T11:22:21Z

JAKARTA, BIN - Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 11 TAhun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam persfetif kemanusiaan,  saya sangat sepakat dengan pernyataan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose bahwa setiap korban kejahatan seksual privasi korban wajib mendapat perlindungan.

Karena perlindungan jati diri korban adalah bagian integral  yang tidak bisa dipisahkan dari  hak asasi manusia.  Ini merupakan prinsip dasar dalam pembelaan kemanusiaan.

Baca Juga : Para Pejabat Hadiri Puncak Perhelatan Cap Go Meh 2570/2019

Namun demikian, merujuk pada kentuann  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh karenanya tidak ada alasan bagi Polda Bali jika sudah didapat bukti permulaan yang cukup maka tidak ada alasan bagi  Polda Bali untuk tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus kejahatan seksual yang telah menjadi perhatian publik ini.

"Harapannya, Pak Kapolda jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa  tidak ada kasus Paedofilia atas peristiwa ini sebelum dilakukan penyelidikan dan  penyidikan," "

"Ayo kita cari bukti yang kuat dan tidak menimbulkan fitnah  atas dugaan kejahatan seksual ini menjadikan kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual ini menjadi terang benderang dan tidak fitnah. "Jangan persalahkan orang yang tidak bersalah. Inilah tugas kita terutama pihak Kepolisian", Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon pernyataan Kapolda Bali atas kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan salah seorang tokoh Spritual di Bali,  Rabu 20/02.


"Untuk kasus dugaan kejahatan seksual ini, harapan saya selaku Ketua Umum Komas Perlindungan  Anak Polda Bali tidak menutup masukan dan informasi dari masyarakat,  justru  mendorong partisipasi masyarakat apalagi pegiat perlindungan untuk memberikan informasi guna dijadikan bukti petunjuk penyidikan.  Inilah harapan saya kepada Polda Bali, imbuh Arist.

Sesungguhnya saya sangat percaya atas komitmen Bapak  Irjen Pol. Petrus Golose Kapolda Bali  dan jajarannya khususnya Direskrimum Polda Bali tidak akan membiarkan kasus ini menjadi kasus fitnah dan saya percaya  pula  atas komitmen beliau  jika dua alat yang kuat sudah ditemukan maka dipastikan  kasus kejahatan seksual siapapun pelakunya  akan ditindak lanjuti  atau dinaikkan menjadi penyidikan, dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan khususnya  kejahatan terhadap anak. "Saya percaya itu".."Ayo kita buat Bali Wisata dunia yang ramah pada  anak, demikian ajakan Arist kepada masyarakat Bali.

(red)
close