Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Penjualan Obat Jenis "G" Marak di Parung panjang

Saturday 26 January 2019 | 05:25 WIB Last Updated 2019-01-30T05:11:43Z
BOGOR, BIN - Obat-obatan jenis Tramadol HCL, Heximer,  Trihexyphenidyl. Dijual bebas  tanpa izin farmasi dan resep dokter,  disekitaran wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Raya Dago. Penjual obat menyembunyikan dagangannya dengan cara mengelabui siapa saja termasuk aparat kepolisian menjadi toko obat biasa.

Salah seorang warga Desa Kebasiran yang tak mau dipublikasikan namanya mengatakan, mengetahui hal ihwal penjualan obat saat dirinya hendak keluar antar anak sekolah disitulah dirinya sering melihat transaksi jual beli.

"Iya benar toko tersebut menjual obat-obat terlarang atau obat ilegal soalnya saya kalau lewat nganter anak saya lewat situ banyak anak muda suka ke toko itu beli obat, banyaknya ABG," kata warga, Jum'at (25/01/2019).

Ditambahkan warga, obat yang tanpa resep Dokter dan sangat bahaya bagi syaraf atau akan ada kelainan pada diri si pemakai jadi ramai di sekitaran wilayah Kecamatan Parung Panjang, dan terkesan dibiarkan oleh pihak Polsek.

"Ya saya mikirnya mungkin udah ijin mungkin karna ga mungkin juga kan berjualan oabat tersebut di jalan raya, cuman sangat di sayangkan aja gitu ko bisa di bebas kan toko obat tersebut di ijin kan berjualan bebas di parung panjang apa lagi peminatnya para pemuda itu yang sangat di sayang kan, saya sih berharap harus di tindak tegas karena mental anak muda bisa hancur kalau penjual obat tersebut di biar kan saja tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian," tutupnya.

Terpisah penjaga Toko obat ilegal imran menuturkan, kalau toko obat ilegal itu bukan miliknya tapi ada bos yang membiayai dan memasok obat ke toko, selanjutnya untuk koordinasi uang keamanan baru sampai tingkat Polsek Parung Panjang.

"Toko ini milik bos kamal saya cuman kerja saja, untuk kordinasi sama pihak polsek parung panjang udah, bos saya yang kordinasinya ke Rt juga si bos yang urusinnya. Cuman ke Rt belum bilang jual obat nanti paling bilangnya kalau udah masuk 2 bulan," tutur Imran saat di temui di Toko nya.

Imran melanjutkan, semua pemberitahuan di back up oleh bos, karena untuk memuluskan jalannya penjualan obat ilegal tersebut.

"Kalau untuk buka dari jam 10:00 sampai jam 21:00, lagian toko ini baru juga buka 3 minggu, semua kordinasi udah semua sama bos, karena saya cuman terima jualan aja selebihnya bos yang urus saya pun gak berani kalau gak kordinasi," pungkasnya.

Resume : Obat daftar ‘G’ diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 bahwa obat jenis itu merupakan obat keras.

Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.





Pewarta : Abdul/Anton/Ardi


close