Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Obat Daftar "G" Sering Disalah Gunakan, Ini Kata KBNN kota Depok :

Saturday 26 January 2019 | 12:20 WIB Last Updated 2019-01-30T05:11:43Z
BOGOR, BIN - Kita mendengar bahwa para pelaku tindak kriminal perampasan kendaraan bermotor (begal motor) sebelum melakukan aksinya kadang mengkonsumsi obat daftar "G" ataupun menghirup lem fox. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri tanpa mengetahui bahaya dan akibat menghirup lem fox maupun mengkonsumsi obat tersebut.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rusli Lubis, bahwa Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Obat-obatan inilah selain menghirup aroma lem fox, yang banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat yang bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem fox atau mengkonsumsi obat keras secara serampangan.

“Obat daftar G merupakan jenis obat untuk menghilangkan rasa sakit usai operasi, dan yang mengonsumsi bukanlah anak di bawah umur tanpa anjuran dari dokter,” ujar Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis, beberapa waktu lalu.

Rusli menambahkan, Obat-obat keras yang disalahgunakan di atas menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain.
Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.

“Jika mengonsumsi obat G terlalu banyak, akan berdampak seperti menggunakan jenis-jenis narkotika lainnya. Ini sangat tidak dianjurkan,” katanya.

Kalau sampai saat ini - lanjutnya - persoalan perang terhadap narkoba masih terus dilakukan, pencegahan dan rehabilitasi remaja dari bahaya narkoba juga kecenderungan para remaja menggunakan obat daftar "G" di atas untuk meningkatkan kepercayaan diri melakukan tindakan kejahatan perlu mendapat perhatian kita semua. Kemudahan memperoleh obat keras di apotik dan kemudahan apotik menjual obat keras tanpa resep dokter, atau ada kerjasama antara apotik dan pengedar obat-obatan keras ini merupakan hal yang harus dicermati. Jangan sampai generasi bangsa rusak dan meningkatnya kejahatan yang meresahkan masyarakat karena pengaruh obat ini. Semuanya menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk membantu mengawasi hal tersebut di atas.

“Namun begitu, kami mengajak kepada semua pihak untuk memberantas jenis-jenis narkotika, sebab penyalahgunaan narkoba sudah dalam keadaan darurat. BNN tidak bisa bekerja sendiri, tanpa bantuan dari seluruh stakeholder,” tutupnya.

(Red)



close