Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Masyarakat Layak Tau.

Saturday 26 January 2019 | 21:50 WIB Last Updated 2019-01-30T14:16:10Z
JAKARTA,BIN - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat jangan ragu mengakses dan bisa langsung meminta informasi yang mereka butuhkan ke badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari negara, masyarakat dan bantuan luar negeri.

"Sebelumnya pada tahun 1947 PBB telah mengeluarkan deklarasi umum hak asasi manusia yang isinya mengatakan, seluruh informasi yang ada di badan publik bisa eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun yang menerima bantuan dari negara serta badan usaha milik negara seluruh dokumen yang ada itu masyarakat berhak mengakses dan meminta," kata Hendra di Jakarta, saat memberikan paparan pada diskusi publik yang diadakan Dewan Kehormatan PWI Jaya, Kamis (28/6/2018).

Namun demikian, lanjutnya, dari tahun 1945 kemerdekaan sampai dengan rezim reformasi bukan presiden yang berkuasa di Indonesia mengatakan bahwa seluruh data yang ada di badan publik adalah tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka oleh yang berwenang di badan publik tersebut, sehingga dibentuk suatu unit kerja yang disebut humas.

"Humas itu kan kerjaannya memberitahu apa yang ingin diberitahu, kalau ada orang bertanya menjawab kalau itu boleh diberitahu dan diam saja kalau itu tidak boleh diberitahu termasuk wartawan. Itu berlaku sampai tahun 1998," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, pada tahun 1998 keluar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 45 yang mengubah rezim pengelola informasi ini dari yang sebelumnya serba tertutup, dengan lahirnya pasal tersebut maka rakyat atau bangsa Indonesia memberikan konstitusionalrecht yang baru kepada seluruh warga negara Indonesia yang disebut dengan hak terhadap informasi yang ada di badan publik dengan amandemen kedua itu.

"Karena merupakan konstitusionalrecht hak yang diberikan oleh konstitusi Republik Indonesia maka tidak ada orang atau badan yang menghalang-halangi satu pun masyarakat mendapatkan informasi apapun dari badan publik termasuk undang-undang sekali pun," ujarnya.

Dia menambahkan, yang hak itu baru bisa dijalankan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dibentuknya Komisi Informasi Publik untuk menjalankannya, maka komisi informasi diberi tugas bertanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional masyarakat itu diberikan terhadap informasi yang ada di seluruh badan publik mulai eksekutif, yudikatif, legislatif dan seluruh badan publik yang menerima APBN/APBD serta menerima dari masyarakat.

"Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta itu badan publik yang semua dokumen bisa diminta informasi keterbukaan publiknya, termasuk partai politik," ungkapnya.

Menurut dia, kalau tidak diberikan keterbukaan informasi publik ada mekanisme yang ujungnya adalah akan bersengketa di Komisi Informasi dan akan disidangkan untuk memeriksa dan memutuskan apakah dokumen itu merupakan tertutup atau terbuka. Dan karena semuanya berstatus terbuka ada pengecualian di Pasal 17, yang dikecualikan.

Untuk menetapkan dokumen dikecualikan harus melalui proses yang disebut dengan uji konsekuensi, apakah dokumen dan informasi ini memenuhi salah satu ketentuan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 sehingga dokumen tersebut layak dikecualikan.

"Setelah dikecualikan pun masih bisa digugat selama tidak ada penetapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.




Sumber : Kabar7



close