Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dugaan Solar Ilegal Untuk Alat Berat Di Wilayah Lumpang.

Thursday 27 December 2018 | 23:11 WIB Last Updated 2019-01-29T15:38:24Z
BOGOR, BIN - Cilangkap Pulo Desa Lumpang  Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Penambangan ilegal di duga menggunakan solar ilegal, yang di suplai dari hasil setiap mobil tronton.(27/12/2018)

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menurut informasi yang di himpun Barometer Indonesia News, salah satu narasumber berinisial ER, mengungkapkan jika selama ini kita yang suplai solar subsidi ke galian c yang ada di Cilangkap pulo galian milik doris dan galian c milik ibu aas di peruntukan untuk alat berat Beko.
Kami terima solar tersebut dari hasil operan kencingan kiriman di Jagabaya, setiap malam saya di kirim biasa kalau udah mau abis saya di kirim lagi jadi tidak setiap hari di kirimnya tergantung habisnya aja dari jagabaya di kirim ke tempat saya di lumpang Rt.03/03 kampung Lumpang Desa Lumpang dan ini sudah biasa kami laksanakan, memang tadinya saya beli solar di peruntukan untuk di jual ke perajin bata, sampai sekarangpun saya masi suka melayani pembeli perajin bata kalau untuk pengiriman ke galian c itu awalnya dari pihak galian c datang ke tempat saya untuk minta di suplai makanya saya kirim sampai sekarang di dua galian tersebut di Cilangkap pulo.

tapi semua banyak yang beli solar hasil dari kencingan tronton khususnya di parung panjang dan di jual lagi ke proyek yang menggunakan alat berat seperti beko serta  beberapa galian c di parung panjang menggunakan solar subsidi yang di beli di SPBU melalui tronton jadi bukan saya aja banyak pelaku lainnya," tutupnya".




reporter: Abdul/Ardi
Editor: Lih

close