-->
24 C
en
Search

Polisi Tahan Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap ABG 16 Tahun di Lamongan


LAMONGAN | BIN.Net  - Polres Lamongan resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. 

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakoni serangkaian penyelidikan intensif serta pemeriksaan saksi dan bukti medis.

"Terkait informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang warga Kecamatan Plumpang, Tuban sebagai tersangka dan mendatangkan penahanan di Rutan Polres Lamongan," ujar Ipda M Hamzaid. Sabtu (22/8/2026).

Fakta Utama Kasus Violence Seksual Lamongan
Pemeriksaan Medis & Saksi, Polisi telah memeriksa korban serta sejumlah saksi kunci, disertain permohonan hasil visum/pemeriksaan medis untuk memperkuat alat bukti di persidangan.

Pengembangan Penyidikan,Meskipun satu orang telah resmi ditahan, penyidik Polres Lamongan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain guna membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, mengingat laporan awal mengindikasikan dugaan keterlibatan anggota keluarga korban.

Status Hukum: Proses penyidikan masih berjalan aktif di Rutan Polres Lamongan guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan pelaku mendapat ancaman pidana sesuai UU Perlindungan Anak.


  • Laporan    :  Bed
Older Posts
Newer Posts

1 comment